BANDUNGAN – patroli86.com ,, Upaya mediasi terkait informasi simpang siur kepemilikan Gedung Al Falah Bandungan akhirnya membuahkan hasil positif. Bertempat di Pondok Pesantren Al Falah Bandungan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (10/10/2025), telah dilaksanakan proses islah (perdamaian) antara Ibu Nyai Khoirul Wasiah dengan H. Jarwanto, pihak yang sebelumnya menyebarkan informasi tidak benar terkait penjualan gedung tersebut.
Mediasi ini difasilitasi oleh Endri Puji Winaryo, S.Pd., M.Pd., C.ME, seorang mediator non-hakim dari Pengadilan Negeri Ungaran. Meskipun mantan suami Ibu Nyai Khoirul Wasiah, Ahmad Syamsudin Zuhri, tidak dapat hadir karena alasan bepergian, jalannya musyawarah tetap berlangsung konstruktif.
Ibu Nyai Khoirul Wasiah, yang juga merupakan Ketua Yayasan Al Falah Bandungan dan tokoh penting dari Blater Jimbaran, menegaskan bahwa langkah islah ini diambil demi menjaga keharmonisan masyarakat dan nama baik yayasan. Beliau menyatakan telah memaafkan pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan berharap semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Saya memaafkan dan berharap semua pihak menjaga lisan serta berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Tujuan kami menjaga ketenangan bersama dan menutup ruang fitnah,” ujarnya.
Kepala Desa Jetis, Sevlend Cahyo Widi Seranoto, yang turut hadir sebagai saksi, mengapresiasi tercapainya kesepakatan damai ini. Ia menegaskan bahwa Gedung Al Falah tidak pernah dijual kepada pihak manapun, seperti yang sempat diisukan.
H. Jarwanto pun menyampaikan hal senada, “Kami sudah islah, tidak ada masalah. Kami ingin semua pihak berhenti menyebarkan kabar yang tidak benar.”
Meskipun memilih jalur damai, Ibu Nyai Khoirul Wasiah menegaskan akan menempuh jalur hukum jika di kemudian hari kembali muncul pemberitaan yang tidak sesuai fakta. Beliau mengungkapkan bahwa isu yang beredar sebelumnya telah berdampak negatif terhadap penerimaan santri dan murid baru di Yayasan Al Falah.
Mediator Endri Puji Winaryo menyampaikan apresiasinya atas sikap bijak dan terbuka dari kedua belah pihak. Ia berharap, dengan tercapainya islah ini, suasana di masyarakat kembali tenang dan kondusif.
Dengan adanya kesepakatan ini, dipastikan bahwa isu penjualan atau akuisisi Gedung Al Falah Bandungan adalah tidak benar. Masyarakat diharapkan dapat kembali mempercayai Yayasan Al Falah Bandungan dan bersama-sama menjaga nama baik lembaga pendidikan tersebut.