
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA bersikap objektif dan profesional dalam memberikan pandangan hukum terkait polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menilai pernyataan LBH JAVHA yang menyebut pelantikan empat kepala desa tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum merupakan pandangan yang keliru serta tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
,“Perlu diketahui, pelantikan empat kepala desa yang dilakukan sebelumnya berdasarkan SK Nomor 131 Tahun 2023 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dan putusan tersebut telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado. Artinya, secara hukum, SK 131 sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang sah (inkracht),” tegas Harmain Rusli, S.H., Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, Harmain menyoroti langkah Bupati Halmahera Selatan yang kembali melantik orang yang sama melalui SK Nomor 204 Tahun 2025, padahal SK sebelumnya atas nama yang sama telah dibatalkan oleh pengadilan.
,“Ini menjadi tanda tanya besar dan perlu dijelaskan dasar hukumnya. SK Nomor 204 harus bersandar pada regulasi yang mana? Karena jika objek dan subjeknya sama, sementara SK terdahulu sudah dibatalkan, maka penerbitan SK baru dengan substansi yang identik berpotensi melanggar asas nebis in idem dalam hukum administrasi,” jelasnya.
Menurut Harmain, dalam situasi seperti ini LBH JAVHA seharusnya memberikan pandangan hukum kepada Bupati secara objektif dan profesional, bukan mengeluarkan pernyataan yang justru dapat menyesatkan dan membingungkan masyarakat.
,“LBH itu mestinya berperan sebagai pemberi nasihat hukum yang jujur, adil, dan berdasar pada norma hukum yang berlaku. Bukan malah membenarkan langkah yang secara hukum patut dipertanyakan. Kalau pendamping hukumnya saja tidak objektif, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan?” tegas Harmain.
Ia juga menambahkan bahwa sikap LBH JAVHA yang menuding dirinya menyesatkan publik justru terbalik dari kenyataan.
,“Saya hanya menyampaikan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Yang menyesatkan publik justru adalah pihak yang mengabaikan putusan pengadilan dan tetap menganggap SK 204 sah. Ini bentuk pembelokan logika hukum yang berbahaya,” ujarnya.
DPC GPM Halsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan keputusan administrasi pemerintahan.
,“Kami menyerukan agar semua pihak, termasuk LBH JAVHA, menghormati putusan pengadilan dan tidak memelintir hukum untuk kepentingan politik. Hukum harus ditegakkan di atas prinsip kebenaran dan keadilan,” tutup Harmain Rusli, S.H.
(Tim Red)





