
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Ketua Umum Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hj. Adam, menegaskan bahwa Bupati Halmahera Selatan sudah layak dimakzulkan menyusul polemik pelantikan empat kepala desa yang dinilai melanggar hukum dan mencerminkan penyalahgunaan kewenangan jabatan publik.
Menurut Ady, pelantikan empat kepala desa tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mengabaikan mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai tindakan Bupati telah keluar dari koridor hukum dan bertentangan dengan prinsip good governance serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
,“Bupati sudah keluar dari rel hukum. Pelantikan itu cacat administratif, menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Maka, sudah sepantasnya DPRD memproses langkah pemakzulan,” tegas Ady Hj. Adam kepada media, Minggu (13/10/2025).
Ady menjelaskan bahwa setiap keputusan kepala daerah harus berlandaskan kewenangan yang sah (legitimate authority). Dalam hal ini, pelantikan yang dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, dan konsultasi hukum dianggap melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
,“Kami tidak bicara politik, ini murni penegakan hukum. Kepala daerah yang menerbitkan keputusan tanpa dasar hukum dan mengabaikan prosedur administratif berarti melanggar sumpah jabatan. Itu konsekuensinya berat — bisa berujung pada pemberhentian atau pemakzulan,” ujarnya menegaskan.
Ady menambahkan, mekanisme pemakzulan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran sumpah jabatan, dan penerbitan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
,“Jika DPRD Halmahera Selatan tidak segera bertindak, maka masyarakat akan menilai lembaga legislatif turut melindungi pelanggaran hukum. Ini bukan sekadar masalah desa, tapi masalah integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
BARAH, kata Ady, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil tengah menyiapkan aksi damai di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan untuk menuntut lembaga legislatif mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
,“Kami mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan menegakkan supremasi hukum. Bupati bukan penguasa, melainkan pelayan rakyat yang wajib tunduk pada aturan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)







