
Halmahera Selatan // patroli86.com // —
Praktisi hukum Maulana Patra Syah, S.H., M.H. avokat dari kantor hukum Maulana Patra law Firm,”secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara agar menindaklanjuti secara serius dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini muncul menyusul terbitnya surat resmi Ditreskrimsus Polda Malut Nomor: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus, yang ditujukan kepada Iwan Jouronga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan DBH Tahun Anggaran 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ajun Hendri Yanto, S.I.K., M.H., penyidik Unit III Subdit III Tipidkor Polda Malut, yang menjadwalkan klarifikasi pada Selasa, 22 Juli 2025, di ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus.
Menurut Maulana, langkah penyidik ini menjadi sinyal awal yang positif, namun tidak boleh berhenti di tahap klarifikasi. Ia menilai perlu adanya atensi langsung Kapolda Maluku Utara agar penanganan kasus berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
,“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk memastikan kasus ini benar-benar ditangani hingga tuntas. Jangan hanya berhenti di panggilan klarifikasi, tapi harus ada tindakan hukum nyata. Tegas Maulana Patra Syah kepada patroli86.com, Senin (13/10/2025).
Maulana menegaskan, DBH adalah uang rakyat yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara terang-benderang seluruh aliran dana DBH Desa Kawasi, agar publik mengetahui ke mana dana tersebut digunakan.
,“Dana Bagi Hasil itu milik rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Bila ditemukan penyimpangan, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tambahnya dengan nada keras.
Ia juga mengingatkan, besarnya anggaran DBH yang diterima Desa Kawasi setiap tahun mencapai miliaran rupiah, sehingga penggunaannya harus jelas dan bertanggung jawab karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
,“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua kepala desa di Halmahera Selatan. Pengelolaan dana publik harus terbuka dan sesuai aturan. Kapolda Maluku Utara wajib menunjukkan bahwa hukum tidak pilih kasih,” tutup Maulana dengan tegas.
Lebih lanjut, Maulana Patra Syah menegaskan agar Kepala Desa Kawasi segera dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
,“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara dan Ditreskrimsus segera menaikkan status hukum Kepala Desa Kawasi menjadi tersangka. Ini penting demi tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Maluku Utara,” tandasnya.
(Tim Red)









