
Halmahera Selatan // patroli86.com // — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVA terkait pelantikan empat kepala desa setelah adanya putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado menunjukkan kekeliruan konseptual terhadap prinsip diskresi dan atribusi dalam hukum administrasi pemerintahan.
Sebelumnya, empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan tetap dilantik oleh pemerintah daerah, meskipun telah ada putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang membatalkan hasil pelantikan, dan putusan banding di PTTUN Manado yang menguatkan putusan tersebut.
Namun, LBH JAVA menyatakan bahwa pelantikan tersebut sah karena dilakukan atas dasar diskresi dan atribusi kewenangan kepala daerah. Pernyataan inilah yang kemudian dikritik keras oleh Harmain Rusli.
Dalam keterangannya pada Rabu/15/Oktober/2025, Harmain Rusli, S.H., menilai argumentasi LBH JAVA sangat keliru karena penggunaan diskresi hanya dapat dilakukan dalam kondisi kekosongan hukum, bukan dalam situasi di mana sudah ada norma hukum dan putusan pengadilan yang jelas.
,“Sandaran diskresi adalah kekosongan hukum, bukan pembenaran untuk melanggar putusan pengadilan. Ini bukan kekosongan hukum, tapi kekosongan alam pikiran,” tegasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi didefinisikan sebagai keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam keadaan tertentu guna kepentingan umum dan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, Pasal 24 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa diskresi hanya boleh dilakukan apabila:
1. Peraturan perundang-undangan memberikan pilihan;
2. Tidak ada aturan yang mengatur;
3. Aturan yang ada tidak jelas; atau
4. Terjadi stagnasi pemerintahan untuk kepentingan umum yang lebih luas.
Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (2) UU yang sama menyatakan bahwa penggunaan diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pelantikan empat kepala desa yang dilakukan setelah adanya putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado dianggap melanggar prinsip hukum karena telah mengabaikan keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde).
Selain itu, LBH JAVA juga menyinggung dasar atribusi kewenangan kepala daerah.
Secara hukum, atribusi merupakan pemberian kewenangan asli kepada pejabat pemerintahan oleh peraturan perundang-undangan (lihat: Pasal 1 angka 22 UU No. 30 Tahun 2014).
Namun, dalam pelantikan kepala desa, kewenangan kepala daerah bersifat delegatif dan administratif, bukan atributif absolut. Artinya, kewenangan itu tetap tunduk pada norma dan pembatasan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan.
,“Atribusi tidak berarti kepala daerah dapat bertindak di luar atau bertentangan dengan putusan pengadilan. Jika itu dilakukan, maka merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” jelas Harmain.
Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) dan (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU PTUN, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana karena dianggap mengabaikan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Oleh sebab itu, menurut Harmain, tindakan pelantikan yang tetap dilakukan setelah adanya putusan pengadilan justru bisa berimplikasi hukum bagi pejabat yang bersangkutan.
Harmain menegaskan, sikap pemerintah seharusnya menjunjung supremasi hukum dan menghormati keputusan pengadilan. Ia juga meminta LBH JAVA agar lebih berhati-hati dalam memberikan opini hukum kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan atau justru melemahkan wibawa hukum itu sendiri.
,“Negara hukum menuntut kita untuk tunduk pada putusan pengadilan. Jangan gunakan istilah hukum untuk membenarkan pelanggaran hukum,” pungkasnya Harmain .
(Tim Red)









