
Halmahera Selatan // patroli86.com // —
Kabupaten Halmahera Selatan kembali dibuat heboh dan penuh tanda tanya setelah Bupati Halmahera Selatan melantik empat Kepala Desa secara bersamaan.Empat desa tersebut yakni Desa Kuwo, Desa Goro-Goro, Desa Loleongusu, dan Desa Gandasuli.
Pelantikan yang digelar di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan itu awalnya disebut sebagai bagian dari agenda penyegaran pemerintahan desa. Namun, langkah tersebut justru memicu gelombang kecaman karena seluruh kepala desa yang dilantik kembali merupakan pihak yang sudah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Berdasarkan data yang dihimpun Patroli86.com, keempat kepala desa tersebut sebelumnya telah dibatalkan hasil pelantikannya oleh PTUN Ambon.
Tak hanya itu, upaya banding yang diajukan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado juga telah ditolak.
Dengan demikian, putusan PTUN Ambon yang memenangkan pihak penggugat dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Artinya, Bupati tidak memiliki dasar hukum untuk kembali melantik keempat kepala desa tersebut, termasuk Melkias Katiandago, Kepala Desa Kuwo, yang kini menjadi sorotan utama publik.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai pelantikan ulang ini sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap supremasi hukum dan putusan pengadilan.
Menurutnya, langkah Bupati melantik kembali orang yang sama dengan hanya mengganti nomor Surat Keputusan (SK) adalah tindakan yang melawan hukum dan tidak memiliki legitimasi administratif maupun yuridis.
,“Kalau hanya ganti nomor SK tapi melantik orang yang sama tanpa dasar hukum baru, itu namanya pembangkangan terhadap hukum. Tidak bisa hukum dikelabui dengan administrasi,” tegas Harmain kepada Patroli86.com, Jumat (17/10/2025).
Harmain menjelaskan, putusan PTUN Ambon Nomor 41/G/2023/PTUN.ABN telah membatalkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023, khusus pada lampiran nomor urut 8 atas nama Melkias Katiandago (Kepala Desa Kuwo).
Sementara tiga desa lainya tidak berhenti di tingkat PTUN Ambon, namun tiga desa lainya dikuatkan oleh PTTUN Manado setelah banding Pemda Halmahera Selatan ditolak secara resmi.
Dengan begitu, katanya, putusan pengadilan sudah bersifat final dan mengikat, dan segala tindakan pelantikan ulang atas nama yang sama otomatis tidak sah secara hukum.
,“Bupati boleh saja melantik lagi orang yang sama, tapi harus berdasarkan hasil pemilihan ulang atau keputusan baru yang sah. Kalau tidak, maka pelantikan itu cacat hukum.
Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik bertindak di luar batas kewenangan hukumnya.
Selain itu, pelantikan ulang itu juga berpotensi menimbulkan maladministrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
,“Jika pejabat publik tidak menjalankan putusan pengadilan, maka itu pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etika jabatan,” lanjut Harmain.
Dalam hal ini, Harmain juga menduga bahwa Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Halmahera Selatan tidak mampu memberikan pandangan hukum yang benar kepada Bupati.
Menurutnya, Kabag Hukum semestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata.
,“Saya menduga Kabag Hukum tidak mampu menjelaskan pandangan hukum kepada Bupati Halmahera Selatan. Untuk itu, Kabag Hukum harus dievaluasi,” tegas Harmain.
Dpc GPM akan mengawal kasus ini. Jika pemerintah melawan hukum, kami tidak akan tinggal diam. Rakyat berhak atas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Harmain Rusli mengingatkan agar Bupati Halmahera Selatan tidak menodai martabat jabatan dengan kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih.
,“Pemerintah yang baik bukan yang menguasai rakyat, tapi yang menghormati hukum. Jangan sampai demi kepentingan tertentu, Bupati mencoreng wibawa pemerintahannya sendiri,” pungkasnya.
Ia menegaskan, supremasi hukum harus menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika pelantikan ulang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka bukan hanya kredibilitas Bupati yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas lembaga pemerintahan Halmahera Selatan di mata publik.
(Tim Red)









