
Muara Bungo: patroli86.com,, 17 Oktober 2025Nasib tragis menimpa Suprayitno, salah satu karyawan PT CSH, setelah mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya kehilangan penglihatan. Alih-alih mendapatkan dukungan atau jaminan dari perusahaan, Suprayitno justru diberhentikan secara sepihak.
Kecelakaan yang dialaminya terjadi saat ia tengah menjalankan tugas di area kerja pabrik. Menurut keterangan rekan-rekan kerjanya, saat itu Suprayitno tidak mendapatkan perlindungan alat keselamatan yang memadai, sehingga kecelakaan fatal pun tak terhindarkan.
“Semenjak kecelakaan itu, penglihatannya terganggu parah, dan akhirnya divonis buta total oleh dokter,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Yang lebih memilukan, bukannya menerima santunan atau dukungan pemulihan dari pihak perusahaan, Suprayitno justru menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa minggu setelah kejadian.
Pihak PT CSH hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan tersebut. Namun, kasus ini memicu keprihatinan banyak pihak, terutama pemerhati ketenagakerjaan dan LSM yang bergerak di bidang hak-hak buruh.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja. Seharusnya korban kecelakaan kerja mendapatkan jaminan sosial, bukan malah diberhentikan secara tidak adil,” tegas Phendos selaku Ketua(LPKNI) Lembaga Perlindugan Konsumen Nusantara Indonesia.
Kasus Suprayitno kini tengah menjadi perhatian publik. Banyak yang berharap agar pemerintah turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut”
Tiem imvestigasi Patroli 86,









