
Semarang, Jawa Tengah – patroli86.com ,, Organisasi Advokat FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum debt collector (DC), oknum perusahaan pembiayaan, dan oknum Kanit H Polsek Banjarsari terkait kasus perampasan mobil Pajero AD1346QP. Laporan ini diajukan di Polda Jawa Tengah pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. C.JKJ, Ketua Umum FERADI WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, hadir langsung didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M Arifin SH MH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF. C.JKJ (Waketum DPP FERADI WPI), David Yuwono SH MH LLM, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (SekJend Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Bendahara dan Kepala Divisi DPP FERADI WPI). Tim ini mendampingi Umi Munawaroh, korban dugaan perampasan mobil Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP yang saat kejadian dikendarai oleh putranya, Muhammad Ziedan Navila, di sekitar Surakarta.
Arifin menjelaskan, “Kami melaporkan tiga pihak terkait dugaan tindak pidana perampasan ini, yaitu oknum DC yang diduga melakukan perampasan sesuai pasal 365 KUHP, oknum perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance cabang Surakarta yang diduga memberi kuasa kepada oknum DC, dan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial ‘H’ yang diduga menjadi beking dengan menjadikan area Polsek Banjarsari sebagai tempat penitipan mobil hasil tarikan.”
Donny menambahkan, “Kami mengapresiasi Propam Polda Jateng dan DitResKrimUm Polda Jateng atas respons cepat dalam menerima aduan ini. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang turut mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dalam penegakan hukum.”
Redaksi media ini berkomitmen untuk menyajikan berita secara berimbang dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, dan oknum debt collector, untuk memberikan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wakid Nur Hidayanto, C.JKJ.








