
Tanah Bumbu, patroli86.com, 21/10/25, — Capt. Agus, mantan karyawan PT Deco Segitiga Emas, secara terbuka mengungkap dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam pernyataan eksklusif kepada media, ia membeberkan sederet fakta yang mengindikasikan kelalaian sistematis dan ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Saya terakhir menerima pembayaran BPJS pada Agustus 2023. Setelah itu, tidak ada lagi setoran dari perusahaan,” ungkap Capt. Agus, menyoroti minimnya komitmen perusahaan terhadap jaminan sosial tenaga kerja.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemotongan gaji tetap dilakukan setiap bulan, meski hak-hak dasar sebagai pekerja tidak dipenuhi. Yang paling mencolok, menurutnya, adalah tunggakan gaji selama tiga bulan berturut-turut tanpa penjelasan resmi.
“Sudah tiga kali Disnaker melayangkan surat panggilan, tapi tidak satu pun direspons. Tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Capt. Agus merinci bahwa total hak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp86 juta. Angka tersebut mencakup gaji dan uang makan sebesar Rp64,5 juta, ditambah biaya pembelian suku cadang, oli, dan kebutuhan operasional lainnya yang ia tanggung sendiri.
“Totalnya 84 kiloliter, setara Rp86 juta. Tidak ada kejelasan, tidak ada pengembalian,” ujarnya.
Meski proses mediasi di Disnaker belum rampung, Capt. Agus memutuskan menghentikan langkah hukum karena telah menerima tawaran kerja baru. Namun ia menegaskan, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti di situ.
“Saya mundur dari proses karena sudah ada pekerjaan lain. Tapi saya tetap menuntut tanggung jawab hukum dan moral dari perusahaan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Deco Segitiga Emas belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan Capt. Agus maupun panggilan dari Dinas Tenaga Kerja.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








