
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tobaru kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Dua tersangka yang diserahkan yakni:
1. Ronald Sondakh bin Edy Sondakh alias Onal (52), Kepala Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
2. Theopilus Jela Jela bin Derus Jela Jela alias Theo (44), seorang PNS yang juga menjabat sebagai pejabat desa Tobaru.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tobaru Tahun Anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp546 juta.
Dasar pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini mengacu pada:
Berkas Perkara Nomor BP/03/I/2025/Reskrim tanggal 6 Januari 2025.
Berkas Perkara Nomor BP/04/I/2025/Reskrim tanggal 6 Januari 2025.
Surat dari Kapolres Halmahera Selatan Nomor B/2489/X/Reskrim/2025 dan B/2490/X/Reskrim/2025, keduanya tertanggal 21 Oktober 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ardan Rijan Prawira, selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, di ruang pelayanan Kejari Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut.
,“Benar, hari ini Unit III Satreskrim Polres Halsel telah melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tobaru tahun 2022. Dua tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses penuntutan,” ujar IPTU Rizaldy Pasaribu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Ardan Rijan Prawira, menyampaikan bahwa setelah tahap II diterima, pihaknya akan segera menyiapkan langkah lanjutan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
,“Setelah kami terima dari penyidik Polres, kedua tersangka akan kami tahan sementara sambil melengkapi administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Kami pastikan proses hukum perkara ini berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan penyerahan ini, penyidikan oleh Polres Halmahera Selatan resmi dinyatakan selesai dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk tahap penuntutan lebih lanjut.
(Sulfi/patroli86.com)








