
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil langkah tegas terhadap Bupati Halmahera Selatan, yang tetap melantik empat kepala desa meskipun Surat Keputusan (SK) pelantikan mereka telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai langkah Bupati Bassam Kasuba tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum dan pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik.
,“Kami meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri agar segera memanggil dan menindak tegas Bupati Halmahera Selatan. Tindakan melantik kembali empat kepala desa yang SK-nya telah dibatalkan pengadilan jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan melemahkan wibawa negara,” tegas Harmain, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Harmain, keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh siapapun, termasuk kepala daerah.
,“Bupati seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya. Ini preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan Bupati tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakstabilan pemerintahan di tingkat desa, karena masyarakat menjadi bingung terhadap legalitas kepemimpinan desa yang dilantik kembali tanpa dasar hukum yang sah.
Harmain juga menegaskan bahwa kebijakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan harus segera dievaluasi, dan pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administrasi.
,“Presiden dan Mendagri wajib bertindak tegas demi menjaga marwah hukum dan kewibawaan negara di mata rakyat,” tutupnya.
(Tim Red)








