
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan — PATROLI86.COM
Dunia hukum dan bisnis maritim kembali tercoreng oleh dugaan manipulasi dan pelanggaran etika kerja sama. Kuasa hukum perusahaan Widmarine, pengacara berinisial Kris, dituding melakukan serangkaian tindakan licik dan sepihak yang merugikan tim operasional lapangan. Ironisnya, sang pemilik perusahaan Widmarine hingga kini memilih bungkam, meski skandal ini telah menyebar luas dan memicu keresahan di kalangan pelaku usaha.
Kronologi kasus bermula saat tim lapangan yang dipimpin oleh Mas Nerry diminta melacak keberadaan kapal TB. Widmarine dan individu berinisial IN. Pengacara Kris menjanjikan “tanda terima kasih” senilai Rp200 juta sebagai imbalan atas keberhasilan misi tersebut.
Tim Mas Nerry menjalankan tugas secara profesional, menyerahkan bukti foto dan video pencarian langsung kepada Kris. Namun, setelah pekerjaan rampung, Kris menurunkan nilai kesepakatan menjadi Rp150 juta — tanpa dasar hukum atau penjelasan yang masuk akal.
Dari jumlah tersebut, Rp100 juta dialokasikan untuk tim, dan Rp50 juta untuk biaya operasional tambahan. Meski dirugikan, tim tetap menunjukkan itikad baik dan menyetujui perubahan tersebut.
Tak berhenti di situ, Kris kembali mengubah aturan kerja: pembayaran hanya akan dilakukan jika kapal dijaga hingga kru tiba di lokasi. Tim Mas Nerry menyanggupi permintaan itu dan menyelesaikan seluruh tanggung jawab dengan tuntas.
Namun, setelah semua kewajiban dipenuhi, Kris hanya memberikan sebagian kecil dari pembayaran. Sisanya dijanjikan akan dilunasi setelah kapal berlayar — janji yang tak pernah ditepati. Kris kemudian membatalkan kesepakatan secara sepihak, meninggalkan tim tanpa kejelasan dan tanpa hak yang seharusnya mereka terima.
Kami sudah tuntaskan semua. Tapi malah dibohongi. Ini bukan sekadar soal uang — ini soal komitmen dan moral,” tegas salah satu anggota tim Mas Nerry kepada PATROLI86.COM.
Yang lebih mengejutkan, pemilik Widmarine hingga kini belum memberikan klarifikasi atau sikap resmi atas tindakan kuasa hukumnya. Sumber internal menyebut bahwa kedatangan Kris ke Kalimantan Selatan sejak awal sudah mengandung niat tidak baik — bukan untuk menyelesaikan urusan bisnis, melainkan untuk menghindari kewajiban.
Sikap diam sang owner dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik manipulatif yang dilakukan oleh kuasa hukum perusahaan. Hal ini memicu pertanyaan besar: apakah tindakan Kris dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan pemilik Widmarine.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja lapangan, mitra bisnis, dan komunitas maritim nasional. Praktisi hukum mulai angkat suara, menyoroti pelanggaran etika dan potensi pelanggaran hukum dalam kerja sama ini.
Tim Mas Nerry dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait — baik kuasa hukum maupun pemilik perusahaan.
PATROLI86.COM mengimbau publik dan pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak Widmarine, terutama dalam urusan hukum dan operasional. Dugaan manipulasi, pelanggaran komitmen, dan sikap tidak profesional tak bisa dibiarkan.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com





