
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Tindakan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba yang nekat melantik kembali empat kepala desa, padahal Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah dibatalkan oleh PTUN Ambon dan dikuatkan oleh PTTUN Manado, memicu gelombang kecaman keras.
Langkah itu disebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga indikasi serius penyalahgunaan kekuasaan dan pembangkangan terhadap sistem peradilan negara,Minggu/26/10/2025.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), Ady Haji Adam, menilai Bupati Bassam telah dengan sadar menabrak putusan hukum yang sah dan berlaku.
,“Apa yang dilakukan Bupati ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum. Putusan pengadilan sudah final, tapi justru dilawan dengan pelantikan ulang terhadap orang yang sama. Ini perilaku arogan, tidak beretika, dan mempermalukan lembaga pemerintah daerah sendiri,” tegas Ady.
Ia menambahkan, langkah Bupati tersebut menandakan bahwa kekuasaan di Halmahera Selatan mulai berjalan di luar rel hukum.
,“Ini bukan sekadar pelantikan, tapi sinyal bahwa kekuasaan sedang digunakan untuk menantang hukum. Jika pejabat publik tidak tunduk pada hukum, maka rakyat harus bertanya: untuk siapa pemerintahan ini dijalankan?” sindirnya tajam.
Sementara itu, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
,“Bupati ini tahu putusan pengadilan sudah inkracht, tapi tetap melantik. Artinya, beliau sadar tindakannya melawan hukum. Ini jelas bentuk kesengajaan, bukan kekeliruan administratif. Kalau ini dibiarkan, hukum di Halmahera Selatan hanya akan menjadi pajangan,” tegas Harmain.
Ia mendesak Presiden melalui Menteri Dalam Negeri agar segera turun tangan, sebab langkah Bupati Bassam dinilai telah mencoreng marwah pemerintah pusat.
,“Kami minta Presiden dan Mendagri segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan seorang kepala daerah menjadikan hukum sebagai bahan olok-olok. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kehendak seorang bupati,” tegasnya.
Harmain juga menilai, sikap Bupati yang terus memaksakan kehendak di tengah putusan hukum yang jelas merupakan bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
,“Tindakan ini sangat berbahaya. Kalau pejabat daerah bisa sesuka hati menentang hukum, maka demokrasi lokal di Halsel sedang menuju kehancuran,” tutupnya.
(Tim Red)








