
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mencopot Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Halsel. Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan ketidakmampuan Kabag Hukum dalam menyelesaikan polemik pelantikan ulang empat kepala desa yang hingga kini menuai sorotan publik.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli,S.H., menilai bahwa Kabag Hukum telah gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif kepada pimpinan daerah. Menurutnya, langkah pelantikan ulang empat kepala desa yang sempat menimbulkan polemik merupakan bukti lemahnya fungsi koordinasi dan kajian hukum di internal Pemerintah Daerah.
,“Kami menilai Kabag Hukum tidak profesional dalam menjalankan tugas. Justru advis yang diberikan terkesan menyesatkan dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat desa yang masih mencari keadilan,” tegas Harmain dalam keterangannya kepada media, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Harmain mengatakan, tindakan Kabag Hukum yang diduga memberi pandangan hukum tanpa mempertimbangkan aspek regulasi dan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat mencoreng kredibilitas Pemerintah Daerah di mata publik.
,“Advis hukum semestinya menjadi dasar kebijakan yang menenangkan, bukan malah menimbulkan kebingungan. Kalau pejabat hukum justru salah menafsirkan aturan, ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
DPC GPM Halsel menegaskan, jika Bupati Halmahera Selatan tidak segera mengambil langkah tegas, maka pihaknya akan menggelar aksi di Kantor Bupati untuk mendesak pencopotan Kabag Hukum.
,“Kami akan menurunkan massa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret. Ini menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap Pemda,” pungkas Harmain.
Polemik pelantikan ulang empat kepala desa di Halsel sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tingkat masyarakat.
(Tim Red)






