
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Barisan Rakyat Halmahera (BARAH) menyoroti keras dugaan permainan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Ketua BARAH, Ady Haji Adam, menduga bahwa Kepala Desa Kawasi tidak hanya menikmati hasil dari dana tersebut, tetapi juga diduga kuat mengendalikan jejaring kekuasaan dan aparat penegak hukum (APH), mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten, bahkan memengaruhi Bupati dan DPRD Halmahera Selatan.
,“Ini bukan isu biasa. Kami melihat ada permainan besar di balik DBH Desa Kawasi. Oknum kepala desa seolah punya kekuatan di atas hukum, sementara aparat dan pejabat daerah hanya jadi penonton,” tegas Ady,kepada media ini, Rabu (29/10/2025).
Ady menilai sikap diam aparat penegak hukum terhadap persoalan DBH Desa Kawasi menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Halmahera Selatan. ,“Kalau seorang kepala desa bisa membuat aparat dari provinsi sampai kabupaten tidak berkutik, lalu di mana marwah hukum kita? Ini bukan lagi soal desa, tapi soal rusaknya sistem keadilan di Halsel,” ujarnya dengan nada keras.
Menurutnya, DBH Desa Kawasi yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga, justru berubah menjadi sumber konflik dan dugaan penyimpangan yang dibiarkan. Ia menduga Bupati dan DPRD Halmahera Selatan ikut bertanggung jawab karena tidak berani mengambil langkah tegas.
,“Bupati dan DPRD jangan berpura-pura tidak tahu. Semua tahu ada masalah besar di Kawasi. Kalau diam, itu artinya ikut membiarkan penyimpangan terjadi,” sindir Ady.
BARAH mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera membuka kembali penyelidikan terkait aliran dana dan pengelolaan DBH Desa Kawasi. Mereka juga menuntut agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan politik ataupun kepentingan pribadi.
,“Uang DBH Desa Kawasi adalah hak rakyat Obi. Kalau sampai digunakan untuk memperkaya kelompok tertentu dan membeli pengaruh, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” tegas Ady menutup pernyataannya.
BARAH menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat bila penegak hukum di daerah terus menutup mata dan tidak berani bertindak.
(Tim Red)







