
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Polemik tambang galian C milik CV. Inti Kara yang beroperasi di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini menuai sorotan tajam. Aktivitas perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan oleh H. Ali Abusama itu diduga melanggar aturan karena beroperasi di kawasan sepadan sungai, hingga menyebabkan longsor dan kerusakan lahan pertanian warga.
Lebih parah lagi, perusahaan tersebut disinyalir menggunakan BBM subsidi jenis solar dalam kegiatan operasionalnya—praktik yang jelas dilarang untuk sektor pertambangan.
Desakan keras datang dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB–FORUMMALUT). Melalui ketuanya, M. Reza A. Sidik, organisasi mahasiswa ini meminta Polda Maluku Utara segera turun tangan untuk memeriksa dan menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Inti Kara.
,“Secara regulasi, penambangan di kawasan sepadan sungai jelas dilarang. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Reza kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat perusahaan seperti CV. Inti Kara bebas beroperasi tanpa khawatir sanksi hukum. Ia menilai, Polda Malut perlu segera memeriksa izin IUP dan dokumen AMDAL milik perusahaan untuk memastikan legalitas operasionalnya.
,“Bagaimana mungkin tambang bisa beroperasi di bibir sungai? Kalau izin dan dokumennya tidak sesuai aturan, Polda Malut harus segera hentikan aktivitas itu dan proses hukum pihak perusahaan,” ujar Reza.
Selain persoalan lokasi tambang, PB–FORUMMALUT juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar oleh pihak perusahaan. Padahal, sesuai aturan, perusahaan tambang wajib menggunakan BBM non-subsidi.
,“Kalau benar CV. Inti Kara pakai solar subsidi, itu sudah merugikan masyarakat dan negara. BBM bersubsidi hak rakyat kecil, bukan untuk alat berat perusahaan tambang,” tambah Reza.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material galian berupa pasir dan tanah dari bibir sungai tidak langsung digunakan, melainkan ditampung terlebih dahulu di area perusahaan sebelum dijual kembali kepada masyarakat dan proyek-proyek konstruksi di wilayah Halsel.
Situasi ini kini menjadi ujian serius bagi Polda Malut dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum — menindak tegas atau membiarkan kerusakan terus terjadi.
(Tim Red)









