
Patroli86.com Semarang, 30 Oktober 2025.
Adv. Solechoel Hadi, H. SH. MH. C. STPI. C.M.C. CHHRM
Managing Partners Kantor Advocate And Consultation Law Tunggak Semi Joyo
Departemen LBH LSM HARIMAU Semarang Raya
Mantan Aktifis PMII Kota Malang.
Semarang, kota yang anggun dengan pesona pesisirnya, kini tak bisa lagi mengelak dari kenyataan pahit: banjir telah menjadi ritual tahunan, bahkan bulanan, yang tak hanya merendam infrastruktur, tetapi juga mengikis harapan dan mata pencarian warganya. Ketika genangan air tak kunjung surut, dan janji-janji solusi dari pemerintah kota terasa menguap bersama surutnya banjir sementara, siapa yang akan menyuarakan hak-hak masyarakat yang terampas? Di sinilah peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari LSM HARIMAU DPC Semarang Raya menjadi sangat krusial, bukan sekadar penonton, melainkan harimau hukum yang siap mengaum menuntut keadilan.
Banjir Semarang: Sebuah Episentrum Frustrasi
Masalah banjir di Semarang, khususnya rob dan genangan air hujan, adalah kompleks. Kombinasi penurunan muka tanah (land subsidence), buruknya drainase, minimnya daerah resapan, hingga perubahan iklim, menciptakan “badai sempurna” yang terus-menerus melanda.
Masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Kerugian materiil tak terhitung: rumah rusak, kendaraan mogok, aktivitas ekonomi terhenti. Lebih jauh lagi, dampak immateriil seperti stres, risiko kesehatan, dan hilangnya rasa aman, jauh lebih dalam dan sulit dipulihkan.
Yang memicu kekecewaan adalah, meskipun masalah ini kronis dan sudah berlangsung bertahun-tahun, solusi yang diberikan pemerintah kota seringkali terasa parsial, lambat, atau bahkan tidak efektif. Proyek-proyek raksasa seperti tanggul laut atau normalisasi sungai memang ada, namun belum mampu menjawab akar masalah secara komprehensif, atau setidaknya, belum memberikan dampak signifikan yang dirasakan langsung oleh mayoritas warga. Dalam kevakuman solusi konkret inilah, masyarakat membutuhkan representasi yang kuat dan berani.
LBH LSM HARIMAU: Mengubah Keluhan Menjadi Tuntutan Hukum
LBH LSM HARIMAU DPC Semarang Raya hadir sebagai harapan baru.
Departemen ini bukan sekadar memberikan pendampingan hukum biasa, melainkan mengambil posisi garda terdepan dalam isu publik yang mendesak seperti banjir. Mereka menerjemahkan keputusasaan warga menjadi tuntutan hukum yang terstruktur, berbasis data, dan memiliki landasan yang kuat.
Peran LBH dalam menyikapi masalah ini mencakup beberapa aspek penting:
Advokasi Kebijakan: Mendorong pemerintah kota untuk menyusun kebijakan penanggulangan banjir yang lebih holistik, partisipatif, dan berkelanjutan, bukan sekadar respons reaktif.
Litigasi Publik: Menggugat pemerintah (baik melalui citizen lawsuit atau class action) atas kelalaian dalam memenuhi hak dasar warga negara terkait lingkungan hidup yang baik dan bebas bencana. Ini adalah langkah terukur untuk mendesak akuntabilitas.
Edukasi Hukum bagi Masyarakat: Memberdayakan masyarakat untuk memahami hak-hak mereka, prosedur pengaduan, dan potensi jalur hukum yang bisa ditempuh. Hal ini penting agar warga tidak hanya pasrah, tapi juga aktif menuntut haknya.
Memonitor dan Mengawasi Proyek Penanggulangan Banjir: Memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran dan efektivitas proyek-proyek yang sedang berjalan.
Dasar Hukum : Fondasi Raungan Harimau
Langkah-langkah LBH LSM HARIMAU tidak berdasarkan emosi semata, melainkan berdiri kokoh di atas pilar-pilar hukum yang kuat. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Banjir yang terus-menerus secara langsung mengganggu hak warga untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dengan layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Kelalaian pemerintah dalam mengatasinya merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional ini.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Pasal 65 ayat (2) dan (3): Memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam PPLH dan mengajukan gugatan jika hak-haknya dilanggar.
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, atau memasukkan B3 dan/atau limbah B3 yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup. Meskipun tidak langsung, kelalaian dalam manajemen tata ruang dan drainase dapat dianggap sebagai bentuk perusakan lingkungan yang memperparah banjir.
Pasal 86 dan 87: Mengatur tentang gugatan perdata (termasuk gugatan perwakilan kelompok/class action dan gugatan warga negara/citizen lawsuit) yang dapat diajukan oleh masyarakat atau organisasi lingkungan hidup untuk kepentingan lingkungan.
UU PPLH memberikan landasan hukum yang kuat bagi LBH untuk mengajukan gugatan atas nama masyarakat terhadap pemerintah yang dianggap lalai dalam mengelola lingkungan sehingga mengakibatkan banjir berkepanjangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana:
Pasal 4: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.”
Pasal 5: “Pemerintah daerah bertugas dan berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana di wilayahnya.”
Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan e: Menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam prabencana, meliputi penyusunan rencana penanggulangan bencana, mitigasi, dan pencegahan bencana.
Banjir adalah salah satu jenis bencana. Pemerintah kota memiliki tanggung jawab mutlak untuk melakukan mitigasi, pencegahan, dan penanganan bencana banjir. Kelalaian dalam tugas ini dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 12 huruf c: Mengamanatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan publik yang baik mencakup penyediaan lingkungan yang aman dan bebas dari bencana seperti banjir. Kelalaian dalam menyediakan lingkungan seperti itu berarti kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang.
Opini dan Harapan
LBH LSM HARIMAU DPC Semarang Raya, melalui langkah-langkah hukumnya, adalah cerminan dari desakan masyarakat yang tak lagi sabar. Mereka bukan hanya “pengacara” dalam arti sempit, tetapi juga agen perubahan yang berupaya menegakkan hukum dan keadilan demi kepentingan publik. Ini adalah wujud nyata dari peran checks and balances yang harus dimainkan oleh masyarakat sipil terhadap kekuasaan pemerintah.
Kehadiran LBH dalam isu banjir Semarang ini patut diapresiasi tinggi. Mereka mengisi kekosongan saat suara warga terpendam genangan air dan tak terdengar oleh pengambil kebijakan. Raungan hukum dari LBH LSM HARIMAU adalah pengingat keras bagi Pemerintah Kota Semarang: bahwa tanggung jawab tidak berakhir pada janji, melainkan pada solusi nyata dan berkelanjutan.
Semoga raungan hukum dari LBH LSM HARIMAU ini tidak hanya menjadi gema, tetapi menjadi lokomotif perubahan nyata, mendorong pemerintah untuk bertindak lebih cepat, lebih efektif, dan lebih akuntabel, demi terwujudnya Semarang yang benar-benar bebas dari ancaman banjir yang terus menghantui. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik, dan LBH LSM HARIMAU adalah salah satu penjaga terdepan untuk memastikan hak itu terpenuhi.
( Denny )






