
Solok Patroli86.com
Untuk Membantu menyelesaikan tanah kaum Adat mereka yang saat ini di kuasai oleh Pemda kabupaten Solok setelah masa HGU berakhir.
Setelah di kumpulkan data dan keterangan, maka secara berkala Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo meminta kepada Lembaga KAN dan Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang untuk bisa membantu menyelesaikan permasaalahan tanah adat/kaum mereka yang saat ini di kelola oleh Pemda, Di bawah Naungan Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
Dan bahkan ada beberapa orang yang mengolah tanah tersebut atas izin Pemda katanya
Di balik itu, juga ada sekelompok orang yang mengolah dan mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Agar tidak ada kerancuan dan kesalah pahaman di kemudian hari maka ke dua kaum tersebut menjalani proses secara bertahap dengan istilah “Bajanjang Naiak, Batanggo Turun”
Dengan mengumpulkan bukti sejarah dari tokoh-tokoh yang ada di Alahan Panjang
Bukti surat dan Peta tahun 1986 yang di salin sesuai aslinya tercatat tanggal dan tahun pembuatannya
Dua kaum Malayu tersebut berharap Niniak Mamak Alahan Panjang bisa memberikan keterangan dan kesimpulan yang menguatkan Hak Adat/Ulayat di Alahan Panjang
Juga kembali menyatakan kekuatan Marwah Tokoh dan Niniak Mamak di Alahan Panjang Khususnya Umumnya di Kabupaten Solok hendaknya
Team








