
KAUR, PATROLI86.com- Diduga Pemerintah Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan pembangunan jalan rabat beton di daerah persawahan melanggar Undang-Undang (UU) Minerba, alias menggunakan bahan matrial ilegal dan tidak melalui galian C yang ada izinnya secara resmi, Senin (10/11/2025).
Bangunan tersebut yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dengan ukuran Volume panjang 149m Lebar, 3m Tinggi 15 cm telan anggaran sebesar Rp. 216.200.000,- (Duaratus enam belas juta duaratus ribu rupiah) dikerjakan diduga asal-asalan.
Dalam hal ini, Kepala Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tengah menjadi sorotan masyarakat setempat.
Dalam keterangan dari masyarakat sebagai salah seorang narasumber berinisial J mengatakan kepada awak media bahwasanya, dalam kegiatan proyek tersebut pihak pemerintahan desa diduga kuat menggunakan material ilegal.
Matrial yang diketahui diambil dari sungai dipinggir desa mereka sendiri, ujar narasumber inisial J.
Acaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan tanpa izin, Pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliyar). (Kulman)








