
Halmahera Selatan //Patroli86.com// — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyoroti pelaksanaan proyek multiyears di Kabupaten Halmahera Selatan dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha agar turun tangan melakukan penyelidikan. Desakan ini muncul setelah adanya perbedaan pernyataan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Halmahera Selatan mengenai pembayaran sisa proyek tersebut,pada kamis/13/11/2025.
Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mengatakan bahwa Nota Kesepahaman (MOU) antara Dinas PUPR dan Kejari Labuha yang ditandatangani pada tahun 2023 semestinya menjadi dasar pengawasan terhadap seluruh kegiatan proyek multiyears yang menggunakan dana APBD. Namun, menurutnya, pengawasan tersebut belum berjalan maksimal.
,“MOU itu bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen hukum. Setiap dana publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Ady dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).
Ady juga menyoroti adanya perbedaan data terkait pembayaran sisa proyek multiyears. Di sejumlah pemberitaan, Kepala Dinas PUPR menyebut bahwa utang kepada rekanan senilai Rp28 miliar baru akan dibayarkan pada tahun 2026. Namun, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan menyatakan bahwa seluruh pembiayaan proyek, termasuk pembangunan pelabuhan senilai Rp9 miliar, sudah diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun 2025.
,“Pernyataan dua lembaga ini jelas berbeda. Pertanyaannya, jika dana sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025, mengapa disebut baru akan dibayar di 2026? Ini yang perlu ditelusuri secara terbuka,” ujar Ady.
Menurut BARAH, alasan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang disampaikan oleh pihak Dinas PUPR tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab, kata Ady, komponen pembayaran proyek multiyears telah diatur dalam dokumen APBD Perubahan, sehingga tetap wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keuangan daerah.
,“Jika pembayaran ditunda tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menyalahi aturan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.
BARAH mendesak jika dugaan penyelewengan ini benar maka itu murni tindak pidana korupsi jadi harus di panggil dan di periksa
,“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Apalagi, proyek multiyears ini sudah termasuk dalam objek pengawasan sesuai MOU antara Dinas PUPR dan Kejari,” pungkas Ady.
Sementara itu, kepala dinas PUPR Halmahera Selatan Ketika di konfirmasi media ini melalui pesan watshap enggan memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh BARAH tersebut,hingga berita ini diterbitkan
(Tim Red)








