
Solok ,, PATROLI86.com,,
Terkait Klarifikasi Permasalahan Alahan Panjang Resort (Convention Hall) yang berlokasi Di Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, yang mana lokasi Alahan Panjang Resort tersebut awal mulanya Adalah tanah Milik Kaum Malayu kopong dan Pintu Rayo, sesuai dengan Peta tahun 1986 yang dikutip sesuai dengan aslinya dan dokumen-dokumen lainnya serta bukti Sejarah dari Beberapa Tokoh Alahan Panjang dulunya di Garap oleh salah seorang Dari kaum Malayu kopong dengan Berkebun Serai Harum sebelum dijadikan Perkebunan Bunga oleh Warga Negara Prancis dibawah naungan PT.Danau Diatas Makmur yang difasilitasi oleh Pemkab Solok dibawah kepemimpinan Bupati Arman Danau pada tahun 1984 selama 30 tahun, dan berakhir tahun 2014 lalu.
Setelah masa HGU berakhir sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai oleh Pemkab Solok dibawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu.
Ironisnya Tanah Kaum tidak di kembalikan kemasyarakat adat yang semula menguasai tanah tersebut, Malah digarap oleh Pengembang di lokasi Malayu Pintu Rayo. menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada tim investigasi mengatakan, “jika Pengembang bersama Asrizal Nurdin dari suku Bendang yang mengaku sebagai Pemilik tanah tersebut, telah mendapat izin dari Bupati Jon Firman Pandu dengan dijanjikan bagian tanah 3 hektar, dan ada juga masyarakat menginformasikan jika Bupati telah menerima fee untuk membayar hutang kampanye pilkada tahun lalu, sehingga berdasarkan itu lah pengembang berani menggarap lokasi yang berada di tanah Kaum Malayu pintu Rayo tersebut” Namun tim investigasi tidak mendapatkan bukti berupa izin tertulis Dari Pemkab Solok.
Sampai saat berita ini di terbitkan, Bupati Solok Jon Firman Pandu tidak dapat di hubungi. diduga Bupati Solok Jon Firman Pandu Alergi Dengan wartawan media patroli86.com dan KrimsusNew.com untuk klarifikasi informasi yang simpang siur ditengah-tengah masyarakat saat ini.
Dan dugaan ini semakin kuat bahwa Bupati Solok Jon Firman Pandu terlibat dengan Pembedahan rawa yang saat ini di olah oleh pengembang yang diduga dimotori Oleh Asrizal Nurdin Alias Pandeka bersama Mantan ketua KAN Nagari Alahan Panjang Irdam Ilyas Datuak Bijo Sari Dirajo yang merupakan salah seorang Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang, yang seharusnya sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai seorang Niniak mamak yang akan menyelesaikan masaalah tanah kaum anak kamanakan. seolah – olah lupa dengan pituahnya sebagai seorang Niniak mamak ( kok Kusuik ka manyalasaian, kok karuah ka manjaniahan ) dan seolah-olah Kebal hukum.
Dalam hal ini jelas Melanggar Undang- Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 Secara hukum, bupati tidak diperbolehkan membiarkan tanah kaum masyarakat adat di Sumatera Barat yang sebelumnya dikuasai oleh Pemda, kini digarap oleh investor tanpa izin Pemda setempat. Berikut penjelasannya:
– Tanah Ulayat dan Hukum Adat: Hukum tanah nasional Indonesia mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, selama keberadaannya masih ada. Sumatera Barat memiliki sistem hukum adat Minangkabau yang kuat, di mana tanah ulayat merupakan sandaran ekonomi dan identitas masyarakat .
– Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan melindungi masyarakat hukum adat. Pemanfaatan tanah adat oleh pihak lain harus melalui legalitas hukum adat dan keputusan bersama yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat .
– Izin Pemanfaatan Tanah: Investor yang ingin menggarap tanah harus memiliki izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) dan izin terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku .
– Konsekuensi Jika Tidak Ada Izin: Jika investor menggarap tanah tanpa izin dari Pemda, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyerobotan lahan. Hal ini dapat memicu konflik agraria antara masyarakat adat dengan investor, serta berpotensi melanggar hukum yang berlaku .
– Sertifikasi Tanah Ulayat: Pemerintah daerah dapat membantu memperkuat hak masyarakat adat dengan melakukan sertifikasi tanah ulayat. Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum dan melindungi tanah ulayat dari penyalahgunaan .
Dengan demikian, Bupati memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah ulayat oleh investor harus sesuai dengan hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendapatkan izin dari Pemda setempat.
Beberapa waktu lalu Anak Kamanakan dari Dua Kaum Malayu Pintu Rayo dan Malayu Kopong sudah meminta kepada Ketua KAN dan Niniak Mamak untuk dapat memperjelas situasi dan kondisi tanah tersebut
Setelah itu, Ketua KAN dan Niniak Mamak juga sudah membalas surat dua Kaum tersebut melalui tembusan dengan surat bertujuan Kepada Bapak Bupati Solok
Masyarakat sangat berharap masaalah ini selesai sedapat mungkin menjelang Tahun baru 2026 ini hendaknya
Team.









