
Semarang // PATROLI86.COM// Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD Cilacap senilai 237 Milyar di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilaksanakan pada hari Senin, 17 November 2025 pada *Agenda Pemeriksaan Saksi*, dengan 3 orang Terdakwa yaitu:
1. Terdakwa 1 a.n. Iskandar Zulkarnaen (Eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap).
2. Terdakwa 2 a.n. Andhi Nur Huda (Eks Direktur PT RSA).
3. Terdakwa 3 a.n. Awaluddin Murri (Eks Pj Bupati Cilacap).
*Adapun Keterangan saksi Sdr. Ahmad Yazid (Gus Yazid) :*
– Saksi menyampaikan bahwa bekerja sebagai pemberi jasa pengobatan alternatif, sebagai pemilik yayasan Silmi kaffah Rancamulya.
– Saksi mengenal terdakwa Sdr. Andi setelah dikenalkan oleh Bp. Widi (mantan Pangdam IV/Dip) via telepon.
– Saksi menyampaikan bahwa pernah diberi uang 50 jt, ketika itu yang menerima adalah istri saksi an. sdri. Maharani
– Saksi berhubungan dengan Sdr. Andi via telepon pernah meminta doa agar dipermudah segala usaha-usaha nya dan Sdr. Andi menyampaikan bahwa punya usaha perkebunan.
– Saksi pernah dimintai tolong oleh Bp. Widi, untuk mendoakan Sdr. Andi karena akan menjual sebidang tanah, akan tetapi saksi tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.
– Saksi mendapatkan titipan uang sebesar Rp. 2 Milyar melalui Bp. Widi dari sdr. Andi bahwasanya uang itu sebagai ucapan terimakasih, atas terjual nya sebidang tanah terdakwa sdr. Andi.
– Saksi menerima Uang beberapa kali, sekitar 6 kali dirumah Solo, dan menerima uang Rp. 18 Milyar yang disaksikan Ibu Novita dan Bp. Widi bahwasanya sebagai bantuan dana hibah yayasan Silmi kaffah Rancamulya.
– Saksi menyampaikan bahwa selama ini mengenal pejabat-pejabat dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif.
– Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp. 20 Milyar, saksi merasa kurang yakin, dan kemudian mencari Sdr. Andi dan ternyata sudah ditahan di lapas.
– Saksi kemudian bertemu Sdr. Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
– Saksi menyampaikan menerima uang sekitar Rp. 1-2 Milyar secara cash dari Ibu Novita, diluar dari yang Rp. 20 Milyar. Bahwasanya uang itu digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, nyata sudah saya gunakan untuk menyewa lahan.
*Selanjutnya Oleh Majelis Hakim, keterangan saksi Sdr. Ahmad Yazid kemudian di konfrontir terhadap Terdakwa Sdr. Andi.* dengan tanggapan, sbb :
– Terdakwa menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Bp. Wisnu (mantan Asren) dan bertemu di salah satu resto di Semarang.
– Tedakwa Sdr. Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Bp. Widi untuk diserahkan ke saksi Sdr. Ahmad yazid.









