
Patroli86.com Semarang, 20 November 2025
Masyarakat Kota Semarang merasa frustrasi dengan maraknya optik-optik ilegal di kota ini. Meskipun telah banyak keluhan, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang dituduh tutup mata terhadap masalah ini.
Optik-optik ilegal ini tidak hanya beroperasi tanpa izin, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan memberikan pemeriksaan mata yang tidak akurat. Salah satu contoh adalah Optik B Riski, yang diduga sebagian cabangnya tidak memiliki izin optik, ketentuan Dinas Kesehatan Ijin Optik harus di sertai RO guna pertanggungjawaban atas pelayanan kesehatan terhadap konsumen Optik tersebut, yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah apakah Dinas Kesehatan memberikan izin terkait satu RO boleh bertanggung jawab beberapa cabang Optik, di lapangan Optik B Riski memiliki beberapa cabang di setiap sudut kota Semarang dan Jawa Tengah bila di setiap cabangnya hanya menggunakan asisten RO dapat di simpulkan bahwa Optik B Riski telah melanggar ketentuan dari Dinas Kesehatan, karena asisten RO tidak berhak merekomendasikan resep untuk kesehatan mata, sedangkan di setiap cabang Optik B Riski dapat memberikan resep tersebut.
Optik B Riski juga menawarkan produk kesehatan matanya melalui online, padahal produk kesehatan ini sangat rentan kesalahan dalam menganalisa gangguan mata bagi pasiennya, pasalnya produk kesehatan mata tidak layak di jual online kerena dengan penjualan online berarti Optik B Riski tidak menjalankan tahapan pemeriksaan mata dengan benar.
Tahapan pemeriksaan mata :
1.Anamnesa
2.Uji visus
3.Pemeriksaan refraksi
4.Pengecekan distorsi
5.Pengukuran pupil distance
6.Penulisan ukuran
Dengan tanpa melalui tahapan tersebut bisa di anggap Optik B Riski telah mengabaikan hak pasien mata yang menggunakan jasa periksa mata dan berbelanja pada Optik B Riski
“Kami telah melapor ke Dinkes, tapi tidak ada tindakan apa-apa. Sepertinya mereka tutup mata terhadap masalah ini,” kata salah satu warga.
Dinkes Kota Semarang belum memberikan pernyataan resmi tentang masalah ini. Namun, masyarakat menuntut agar Dinkes mengambil tindakan tegas terhadap optik-optik ilegal dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada lagi korban. Dinkes harus bertindak sekarang!” seru warga.
Publik berharap Pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan operasional optik demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. potensi pelanggaran ( Jika Dugaan Terbukti )
• Pelanggaran Izin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 71 Ayat ( 1 ) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Wajib Memiliki Ijin.
Pasal 82 : Pelayanan Kesehatan Tanpa Izin Dapa Dikenai Sanksi Administratif Dan Pidana.
• Perlindungan Konsumen
Pemeriksaan Tidak Akurat Atau Penjualan Produk Tanpa Prosedur Dapat Dikategorikan Melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 Ayat ( 1 )
Pelaku Usaha Dilarang Memproduksi/ Menjual Barang Dan/ Atau Jasa Yang Tidak Memenuhi Standar.
Pasal 19
Konsumen Berhak Mendapat Ganti Rugi Atas Kerugian Yang Timbul.









