
Halmahera Selatan // Patroli86.com // — Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Fraksi PKB yang juga anggota Komisi I, Junaidi Abusama, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hal-Sel, Muhammad Zaki Abd. Wahab, SH., MH. Ia menilai sejumlah kebijakan DPMD tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap regulasi maupun kondisi faktual desa di lapangan. Kritik ini disampaikannya pada Rabu, 26/11/2025.
Junaidi menegaskan bahwa penguatan regulasi desa memang penting, terutama terkait administrasi dan pengelolaan anggaran. Namun, menurutnya, ketegasan tersebut tidak boleh dilepaskan dari realitas yang sedang dihadapi pemerintah desa.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD sering menerima laporan dari masyarakat terkait desa-desa yang sudah mencairkan anggaran namun pembangunan belum dilaksanakan.
“Kami sering menerima laporan bahwa anggaran desa sudah cair, tapi pembangunannya belum berjalan. Ini masalah serius, dan DPMD harusnya jauh lebih aktif mengawasi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini membuktikan bahwa pembinaan dan kontrol DPMD masih lemah dan tidak berjalan maksimal.
Junaidi juga menyoroti lemahnya hubungan kerja antara DPMD dan pemerintah kecamatan. Ia menyebut camat sebagai pembina teknis desa yang seharusnya dilibatkan lebih intens, terutama terkait pencairan anggaran.
,“Kalau LPJ desa belum lengkap, pencairan tidak boleh dilakukan. Ini aturan dasar yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia menilai koordinasi yang tidak berjalan ini menyebabkan berbagai persoalan muncul—dari keterlambatan pembangunan hingga potensi penyalahgunaan anggaran. Kecamatan, katanya, memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan pemerintahan desa.
Selain soal anggaran, Junaidi juga mempertanyakan kebijakan DPMD mengenai kehadiran kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Ia menilai DPMD membuat aturan yang terlalu seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing desa.
Ia menekankan tiga aspek krusial dalam penyusunan aturan:
1. Pelayanan administrasi terhadap desa2 terluar harus menjadi prioritas utama.
2. Perlu ada pengecualian untuk urusan penting yang mengharuskan kepala desa berada di luar wilayah.
3. Besaran operasional desa dan kondisi geografis harus dijadikan pertimbangan utama, karena setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda. Smkin jauh dr kota oprationalx hrs LBH besar.
,“Tidak semua desa sama. Ada yang aksesnya jauh, kondisi wilayahnya berat, dan membutuhkan koordinasi lebih intens. Kebijakan harus peka terhadap semua itu,” jelasnya.
DPMD Diminta Tinggalkan Kebijakan ‘Teoritis’
Menutup keterangannya, Junaidi mendesak DPMD agar lebih matang dalam merumuskan kebijakan dan tidak hanya berpijak pada teori tanpa memahami kondisi lapangan.
,“Kalau regulasi dibuat tanpa melihat realita, justru akan menimbulkan masalah baru di desa. DPMD harus membuka ruang dialog, memperbaiki koordinasi, dan memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada kemajuan desa,” pungkasnya.
(Tim Red)








