
Ciamis — patroli86.com
Transparansi pengelolaan Dana Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, kembali menjadi sorotan publik setelah data realisasi anggaran tahun 2025 muncul dalam sistem Jaga KPK. Informasi tersebut menunjukkan total nilai Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.072.522.000, dengan penyaluran tahap pertama yang diterima pada 20 Maret 2025 mencapai Rp 643.513.200, dan tahap kedua sebesar Rp 429.008.800.
Berdasarkan penelusuran hingga Rabu, 26 November 2025, dana tersebut telah digunakan untuk sejumlah program pembangunan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta ketahanan pangan di tingkat desa. Berikut beberapa kegiatan yang tercatat telah direalisasikan:

Bidang Lingkungan Hidup dan Infrastruktur
– Pelatihan dan sosialisasi lingkungan hidup: Rp 7.053.000
– Peningkatan jalan usaha tani sepanjang 120 meter: Rp 23.000.000
Bidang Pariwisata Desa
– Pembangunan tenda hiburan desa wisata: Rp 30.817.000
– Pembangunan panggung hiburan desa wisata: Rp 118.351.000
Bidang Kesehatan dan Posyandu
– Penyuluhan kampung KB: Rp 2.500.000
– Rembug stunting dan pencegahan stunting desa: Rp 4.732.000
– Insentif kader posyandu: Rp 34.000.000
– Insentif Kader Pembangunan Manusia: Rp 1.500.000
– Insentif kader Pos KB: Rp 1.200.000
– PMT balita: Rp 7.000.000
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
– Tambahan kesejahteraan guru PAUD/TK/RA: Rp 8.500.000
Operasional Pemerintahan Desa
– Kegiatan keagamaan (PHBI): Rp 2.050.000
– Pencegahan kerawanan sosial: Rp 3.000.000
– Koordinasi pemerintahan desa: Rp 3.000.000
– Koordinasi RW–RT: Rp 4.919.000
– Persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih: Rp 3.650.000
– Pra-MUSDES koperasi: Rp 1.350.000
Pendataan Profil Desa
– Penyusunan Indeks Desa Membangun (IDM): Rp 2.607.000
– Ekspose IDM tingkat kecamatan: Rp 800.000
Bidang Kepemudaan dan Olahraga
– Pembangunan tenda sarana olahraga: Rp 64.183.000
Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana
– BLT Dana Desa untuk 25 KK: Rp 45.000.000
– Tanggap darurat bencana: Rp 2.030.000
Ketahanan Pangan
– Peternakan ayam kampung: Rp 12.000.000
– Budidaya jamur: Rp 10.253.000
– Budidaya ikan nila Bangkok: Rp 21.115.500
Pembangunan Kios/Pasar Desa
– Pembangunan 10 kios milik desa: Rp 142.472.000
Pemeliharaan Infrastruktur
– Irigasi Wangundirja: Rp 5.000.000
Transparansi Diwajibkan oleh Undang-Undang
Publik mengingatkan bahwa penggunaan dana desa sepenuhnya merupakan informasi yang wajib dibuka. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi anggaran secara jujur, lengkap, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi demi kepentingan publik. Insiden sebelumnya di mana ada oknum kades yang di duga seakan akan menantang wartawan.







