
Bungo : patroli 86 com Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) PHENDOS menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan pengancaman yang menimpa Abunyani, seorang wartawan KPK. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Bungo dengan Nomor Laporan: 565/XI/2025/Res.
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, kejadian berawal ketika Abunyani bersama empat rekannya melakukan pengukuran lahan milik almarhum Supri, orang tua Bujang dan Agus, di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Saat tengah beristirahat di bawah pohon sawit, Abunyani didatangi oleh seorang pria yang kini berstatus sebagai terlapor. Menurut pengakuan Abunyani dan saksi-saksi di lokasi, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pengancaman dengan menggunakan parang bengkok.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua LPKNI PHENDOS mengutuk tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pengancaman terhadap saudara Abunyani saat menjalankan tugas. Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum,” tegas PHENDOS dalam pernyataannya.
PHENDOS meminta aparat penegak hukum Polres Bungo untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendesak pihak Polres Bungo untuk segera memanggil pihak terlapor, meminta keterangannya, serta memastikan adanya kepastian hukum atas laporan ini. Siapa pun yang berupaya menghalangi tugas jurnalis harus bertanggung jawab di depan hukum,” tambahnya.
Hingga kini, proses penanganan kasus masih menunggu tindak lanjut resmi dari penyidik Polres Bungo.
𝐏𝐚𝐭𝐫𝐨𝐥𝐢𝟖𝟔. 𝐁𝐮𝐭𝐞







