
Patroli86.com ,, Oleh: Solechoel Hadi, H. S.H., M.H. C. STPI. C.M.C, CHHRM. (Advokat Muda dari Gedawang, Kota Semarang)
Managing Partners Kantor Advokat And Konsultan Hukum “ Tunggak Semi Joyo “
Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Komisariat Merdeka Malang
Jateng
Pernah Menjabat DPN ( Dewan Pengurus Nasional ) Koordinator Bidang Advokasi, HAM di Lembaga Bantuan Hukum ( LBH CLPK) Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan.
Pernah Bekerja di Wilmar International Group, Plantation Gresik, East Java ( PT. Wilmar Nabati Indonesia ) di Bagian Legal & Humas selama 11 Tahun ( 2009 – 2021 )
Ketua Pimpinan Anak Cabang LSM HARIMAU Banyumanik
Ketua LBH LSM HARIMAU DPC Semarang Raya
Wakil Ketua LSM HARIMAU DPC Semarang Raya
Salam keadilan untuk seluruh warga Kota Semarang, khususnya para korban dan pihak-pihak yang terus berjuang menghadapi ancaman banjir yang seolah menjadi tamu “tahunan” yang tak dikehendaki. Sebagai seorang Advokat Muda yang juga tumbuh besar di salah satu sudut Kota Semarang, Gedawang, saya merasakan betul kegelisahan dan keprihatinan yang mendalam atas fenomena ini. BANJIR DI KOTA SEMARANG, yang kerap kali melumpuhkan aktivitas dan merenggut hak-hak dasar warga, bagi saya bukan lagi sekadar musibah alam biasa. Ada DUGAAN kuat bahwa di baliknya, terdapat kelalaian penanggulangan dan potensi pelanggaran hukum yang serius yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
1. Banjir Sebagai Indikator Kegagalan Penanggulangan Bencana
Ketika kita berbicara tentang banjir yang berulang di Semarang, pertanyaan fundamental yang harus diajukan adalah: mengapa ini terus terjadi? Apakah upaya pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan bencana telah dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan? Saya MENDUGA kuat bahwa ada kegagalan sistemik dalam penanggulangan bencana banjir di kota ini.
Dasar Hukum Relevan:
• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB):
o Pasal 5: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.” Ini adalah amanat konstitusional dan undang-undang yang jelas.
o Pasal 6: Mengatur tentang hak masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan dari ancaman bencana, mendapatkan informasi, dan berpartisipasi dalam perencanaan penanggulangan bencana.
o Pasal 9: Mengamanatkan adanya “perencanaan penanggulangan bencana” yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
o Pasal 40 ayat (1): “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terpadu.”
Jika banjir terus berulang dengan skala yang meluas, bahkan di wilayah yang sebelumnya relatif aman, ini mengindikasikan bahwa perencanaan dan implementasi penanggulangan bencana belum berjalan efektif. Apakah ada peta risiko bencana yang mutakhir? Apakah sistem drainase sudah sesuai standar? Bagaimana dengan pengelolaan sampah yang berkontribusi pada penyumbatan? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban dan akuntabilitas.
2. Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Lebih jauh, banjir di Semarang tidak bisa dilepaskan dari isu pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang kota. Perubahan tata guna lahan, pembangunan di daerah resapan air, penyempitan sungai, serta masifnya limbah dan sampah yang mencemari saluran air, merupakan faktor-faktor krusial yang perlu ditinjau dari kacamata hukum.
Dasar Hukum Relevan:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
o Pasal 3: “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk… menjamin keberlanjutan kehidupan dan kualitas hidup rakyat.”
o Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
o Pasal 71 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan hidup dan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang):
o Pasal 10: “Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang dalam pelaksanaan penataan ruang.”
o Pasal 34: Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan mendapatkan penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat penataan ruang.
o Pasal 35: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), atau jika ada pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang memperparah banjir, maka ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Pihak yang berwenang, baik eksekutif maupun legislatif di tingkat lokal, memiliki mandat untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan mitigasi bencana.
3. Pertanggungjawaban Pemerintah dan Hak-Hak Warga Negara
Sebagai warga negara, kita memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketika hak ini terenggut akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, maka mekanisme pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan.
Dasar Hukum Relevan:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda):
o Pasal 12 ayat (1): Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi salah satunya penanggulangan bencana dan lingkungan hidup.
o Ini menegaskan bahwa penanggulangan banjir bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban pemerintah daerah.
• KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad):
o Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
o Meskipun umumnya diterapkan pada individu/korporasi, doktrin ini dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi kepada negara atau pemerintah daerah jika terbukti ada kelalaian (omission) yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
Pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum jika terbukti ada kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukumnya yang berakibat pada kerugian masyarakat. Mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat menjadi jalan bagi masyarakat untuk menuntut hak-haknya dan mendorong akuntabilitas.
Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum:
Bencana banjir di Kota Semarang harus dipandang sebagai krisis yang multidimensional, dengan dimensi hukum yang kuat. Dugaan tidak adanya penanggulangan yang memadai dan pelanggaran hukum terkait lingkungan dan tata ruang perlu diinvestigasi secara serius.
Sebagai Advokat Muda dari Gedawang, saya menyerukan:
1. Evaluasi Komprehensif: Pemerintah Kota Semarang bersama instansi terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU PB, UU PPLH, dan UU Penataan Ruang terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan banjir. Transparansi data dan hasil evaluasi adalah kunci.
2. Penegakan Hukum Tegas: Apabila ditemukan adanya pelanggaran tata ruang, pencemaran lingkungan, atau praktik koruptif dalam proyek penanggulangan banjir, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
3. Partisipasi Masyarakat: Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam perencanaan penanggulangan bencana harus dijamin sepenuhnya. Mekanisme pengaduan dan pelibatan komunitas harus diperkuat.
4. Akses Keadilan: Masyarakat yang menjadi korban banjir dan merasa dirugikan akibat kelalaian pemerintah, perlu didorong dan difasilitasi untuk menempuh jalur hukum guna menuntut hak dan keadilan mereka, baik melalui gugatan perdata maupun mekanisme gugatan warga negara.
Kita tidak bisa membiarkan banjir menjadi “takdir” tahunan. Sudah saatnya kita menuntut pertanggungjawaban hukum dan mendorong perubahan kebijakan yang nyata demi keberlanjutan dan keselamatan warga Kota Semarang. Keadilan harus mengalir deras, membersihkan setiap genangan ketidakpedulian dan kelalaian.








