
Semarang,, patroli86.com ,, Pagi itu, Senin 1 Desember 2025, suasana di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tampak lebih padat dari biasanya. Sejak pukul 09.30 WIB, sejumlah wartawan telah berjaga di koridor lantai pemeriksaan khusus menunggu kabar dari proses hukum yang sejak beberapa minggu terakhir menjadi perhatian publik : *dugaan korupsi terkait penjualan tanah milik BUMD Kabupaten Cilacap.*
Di balik pintu _Ruang Pidsus,_ pemeriksaan berlangsung maraton hingga menjelang pukul 17.58 WIB. Dua nama penting hadir hari itu: *Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) dan Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono.* Keduanya diperiksa oleh tim jaksa tindak pidana khusus Kejati Jateng yang dipimpin oleh :
• Ibu Rinawati, S.H., M.H.
• Yosintan, S.H.
• Nindita, S.H.
Pemeriksaan dilakukan _secara tertutup_ sebuah langkah yang, menurut pejabat internal, dimaksudkan untuk memastikan fokus proses penyidikan dan menjaga agar detail perkara tidak terdistorsi opini publik.
*Kesaksian Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono*
Selepas pemeriksaan, Widi Prasetijono akhirnya muncul di hadapan wartawan. Dengan nada tenang, ia membenarkan bahwa kedatangannya hari itu terkait proses penyelidikan penjualan tanah di Cilacap.
_“Saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu,”_ ujarnya membuka percakapan singkat itu. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut pada dasarnya merupakan *urusan bisnis antarsesama perusahaan (PT ke PT),* sehingga idealnya diselesaikan secara internal oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Widi hadir dalam kapasitasnya sebagai *saksi,* terutama karena keterkaitannya dengan *Yayasan Silmikafa*—yayasan yang dikelola Gus Yazid. Ia menjelaskan bahwa sebagian anggaran yang dikelola yayasan itu memang berasal dari hibah yang bersumber dari penjualan tanah tersebut.
Di dalam pemeriksaan, Widi mengaku baru mengetahui besaran dana yang masuk dari transaksi tersebut. Dari total penjualan *sekitar Rp 237 miliar,* sebagian dana disebut mengalir ke *Kodam sebesar Rp 48 miliar,* dan *Rp 18,5 miliar* lainnya masuk ke pihak *Gus Yazid.*
_“Saya jawab apa adanya, sesuai yang saya tahu,”_ tegasnya.
Sebagai mantan Pangdam yang pernah memimpin wilayah itu selama satu tahun sembilan bulan, Widi juga menitipkan pesan kepada masyarakat. Ia mengimbau publik agar tidak mudah terseret isu, provokasi, atau narasi liar di media sosial yang dapat memicu kegaduhan.
_“Permasalahan ini urusan internal. Tidak perlu ada keributan atau saling tuding,”_ katanya.
Ia menutup keterangannya dengan penegasan bahwa kedatangannya ke Kejati Jateng semata-mata adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.







