
PATROLI86.com,JAMBI — Pemerintah Kabupaten Tebo bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi jambi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) jambi terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur jambi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
MoU tersebut turut disaksikan oleh Gubernur Jambi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-jambi, Kapolda jambi dan seluruh Kapolres, serta Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai kabupaten/kota kehadiran seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah ini menandai komitmen bersama dalam mendukung implementasi pidana alternatif yang selaras dengan keadilan restoratif.
Dari Kabupaten Tebo,hadir langsung Bupati Agus Rubiyanto, S.E.M.MT., MM., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tebo. Kehadiran unsur pimpinan daerah secara lengkap menunjukkan kesiapan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mendukung kebijakan pemidanaan non-penjara ini.
Bupati Agus Rubiyanto.S.E.M.M menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah strategis dalam menciptakan keadilan yang lebih konstruktif, terutama untuk perkara-perkara ringan yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial ini memberikan ruang bagi pelanggar untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat kami di tebo siap mendukung implementasinya dengan menyediakan fasilitas, pengawasan, serta pola kerja sama lintas institusi,” ujar Bupati.
Dengan adanya MoU ini,pemerintah Kabupaten tebo bersama kepolisian dan kejaksaan Mendukung dan memastikan implementasi pidana kerja sosial ke depan berlangsung terukur, terawasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Acara berlangsung dengan lancar, dilanjutkan penandatanganan MoU secara serentak, sesi foto bersama, serta diskusi teknis terkait mekanisme penerapan pidana kerja sosial di kabupaten/kota.
Andi gustian








