
Halmahera Selatan // patroli86.com // —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melaksanakan kegiatan penerangan hukum bersama Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Rabu (3/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para kepala desa, serta camat se-Halmahera Selatan.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas dukungan Kejati Malut dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa.
,“Kegiatan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah, karena desa adalah fondasi pembangunan. Kami berharap peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menegaskan komitmen jajarannya dalam mendampingi pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
,“Kami siap mendampingi desa dalam aspek hukum selama semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan Kasipenkum Kejati Malut, Richard S., S.H., M.H., sebagai narasumber utama, dengan Kasi C Kejati Malut, Muhammad Salahudin, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Richard Sinaga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
,“Edukasi hukum harus terus diberikan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Pencegahan lebih penting daripada penindakan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perangkat desa, terutama bagian pemerintahan, harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
,“Ketika aparat desa memahami hukum, risiko pelanggaran bisa diminimalisir. Itulah tujuan utama penerangan hukum ini,” tandasnya.
(tim/red)






