
DEMAK – patroli86.com ,, Pondok Pesantren Cahaya Tasbih di Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak tengah diduga melakukan pengambilan air tanah melalui sumur bor tanpa izin resmi. Tindakan ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan seperti penurunan sedimen dan muka air tanah, tetapi juga menempatkan lembaga tersebut pada risiko hukuman pidana berat.
Menurut informasi yang diperoleh, sumur bor yang diduga tanpa izin tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pesantren, yang melibatkan penggunaan air dalam jumlah signifikan. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, setiap penggunaan air tanah dalam jumlah besar wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM.
Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah pengawasan untuk memastikan pemanfaatan air tanah tetap berkelanjutan. Tanpa izin, pengambilan air dalam jumlah banyak bisa menyebabkan penurunan muka air tanah yang cepat, membuat sumur tetangga sulit mendapatkan air, dan merusak struktur tanah akibat penurunan sedimen – yang berpotensi menyebabkan kerusakan bangunan bahkan longsor.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan pelanggaran ini termasuk tindak pidana, bukan hanya pelanggaran administrasi. Pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa pelaku yang terbukti bersalah bisa dihukum penjara 18 bulan hingga 6 tahun, serta denda Rp2,5 miliar sampai Rp10 miliar.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat serius dalam melindungi sumber daya air tanah – aset alam yang semakin langka. Kondisi ini juga menimbulkan kebutuhan mendesak akan edukasi bagi semua pihak yang ingin membuat sumur bor, agar mematuhi peraturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan serta kesulitan bagi masyarakat sekitar.
“Semua pihak harus peduli terhadap kelestarian sumber daya air, karena ini berkaitan dengan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang,”
(Team : Patrli86.com)








