
Halmahera Selatan // patroli86.com //
Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Adv. Djabarudin, S.H & Rekan resmi melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan. Somasi tersebut tertanggal 11 Desember 2025 dan ditandatangani oleh dua advokat, yakni Djabarudin, S.H. dan Budiyawan L. Paendong, S.H.
Somasi ini dikirim berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari klien mereka, R. M (identitas sesuai berkas), yang merasa dirugikan karena belum menerima ijazah dan transkrip nilai, meskipun telah dinyatakan lulus secara sah oleh pihak kampus.
Dalam isi somasi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak penuh atas dokumen kelulusannya. Status kelulusan tersebut juga disebut telah diverifikasi dan tercatat dalam sistem PDDikti, yang merupakan basis data resmi pendidikan tinggi di Indonesia.
,“Secara administratif dan substantif, klien kami berhak penuh menerima ijazah dan transkrip nilainya,” tegas pihak kuasa hukum dalam surat tersebut.
Advokat Djabarudin, S.H., meminta pihak Universitas Nurul Hasan segera memenuhi seluruh hak akademik klien mereka sesuai ketentuan perundang-undangan. Somasi tersebut juga menjadi peringatan resmi agar pihak kampus segera memberikan penyelesaian sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Nurul Hasan (Unsan) belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
(Tim Red)







