
Halmahera Selatan//patroli86.com// — Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., mendesak aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas di Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) serta penguasaan aset desa oleh oknum pejabat di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Faisal menilai terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang patut mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan proyek fiktif, penguasaan aset desa oleh pribadi kepala desa, hingga lambannya tindak lanjut pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
,“Dugaan penyalahgunaan ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan masyarakat Desa Pigaraja, baik secara materiil maupun hak-hak pembangunan mereka,” ujar Faisal saat dikonfirmasi wartawan, Saptu (20/12/2025).
Menurut Faisal, terdapat beberapa dugaan penyimpangan yang perlu didalami secara komprehensif oleh aparat penegak hukum. Di antaranya, pengadaan mesin katinting yang hingga kini belum terealisasi meskipun anggarannya diduga telah dicairkan.
Selain itu, terdapat pula dugaan 21 unit rompong (rumah apung) yang bersifat fiktif karena tidak ditemukan bukti fisik di lapangan. Dugaan serupa juga muncul pada pembangunan asrama mahasiswa Desa Pigaraja yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Faisal juga menyoroti dugaan penguasaan aset desa berupa satu unit bodi fiber yang diduga beralih menjadi milik pribadi Kepala Desa Pigaraja, serta dugaan kaplingan tanah di Desa Wayamiga, Dusun Sungai Ra, yang diindikasikan menjadi aset pribadi kepala desa.
Lebih lanjut, Faisal mempertanyakan kepemilikan aset Kepala Desa Pigaraja, Arisno Dewa Putu, yang tercatat memiliki 14 item aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, jumlah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang kepala desa.
,“Terdapat dugaan kuat bahwa kepala desa memiliki sejumlah aset pribadi dengan nilai yang signifikan, termasuk perkebunan kelapa yang luasnya mencapai lebih dari 10 hektare. Pertanyaannya, dari mana sumber pendanaan untuk memperoleh aset sebesar itu? Ini perlu diaudit secara mendalam,” tegas Faisal.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya. Jika ditemukan ketidakwajaran, hal tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Atas dasar itu, Faisal meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan awal terhadap laporan harta kekayaan Kepala Desa Pigaraja serta dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
,“Kami mendesak Kejaksaan agar tidak menunda-nunda. Data dan informasi yang ada sudah cukup untuk dijadikan dasar penyelidikan awal,” ujarnya.
Selain APH, Faisal juga mengkritisi kinerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut.
,“Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal. Namun hingga kini belum terlihat langkah tegas, padahal laporan masyarakat sudah disampaikan,” kritiknya.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan keuangan desa.
Faisal juga mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja agar menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan akuntabel, khususnya terkait pengelolaan dana desa dan kekayaan pribadi kepala desa.
,“BPD harus berdiri di pihak kepentingan masyarakat dan menjalankan fungsinya secara independen,” tegasnya.
Ia menilai, pembatasan peran BPD oleh kepala desa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang secara jelas mengatur kewenangan BPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Selain itu, Faisal juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur musyawarah desa, khususnya terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di Pigaraja, yang dinilai tidak partisipatif dan sarat kepentingan kelompok tertentu.
,“Musyawarah desa seharusnya berlangsung terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Jika tidak, keputusan yang dihasilkan patut dipertanyakan legitimasi hukumnya,” ungkapnya.
Faisal menegaskan, dana desa sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
,“Jika dana desa diselewengkan, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat regulasi dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Pigaraja, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, maupun Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita.
(Tim Red)








