
Solok Patroli86.com
Selasa 23/12/2025
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 6
Maka kaum yang menerima sejarah secara Sako dan Pusako memperjelas sejarah Sako ( Keturunannya ) dan Pusako ( Warisan ) yang di terima secara turun temurun dari generasi ke generasi
Maka Kaum Malayu Kopong dan Kaum Malayu Pintu Rayo sudah melakukan hal menurut aturan adat Bajanjang Naiak Batanggo Turun, Yaitu menyurati Lembaga KAN dan Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang
Yang pertama di surati pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2025 lalu
Setelah itu, respon dari KAN dan Niniak Mamak
Beliau menyurati Bupati Solok dengan surat Nomor : 12/KAN-ALP/2025
Dan pada 3 Desember 2025 KAN Alahan Panjang mendapat undangan dari Sekda Kabupaten Solok dengan Nomor : 500.17/1486/DPRKPP-2025
Dalam undangan di sampaikan hasil kajian Staff Pariwisata dan DPRKPP indikasi penyerobotan lahan di Alahan Panjang Resort
Dan kembali Kaum Malayu Kopong menyurati KAN Alahan Panjang untuk yang ke dua kalinya pada tgl 07 Desember 2025
Hal ini belum di tanggapi, karena KAN dan Niniak Mamak menyampaikan bahwa akan ada pertemuan atas dasar undangan Sekda Kabupaten Solok pada Hari Kamis tgl 18 Desember 2025 di Ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Menyikapi hal ini, maka Mamak Kepala Waris dan beberapa anak kamanakan ingin mengikuti acara tersebut agar bisa memberikan keterangan
Dan benar sekali, bahwa dalam pertemuan tersebut pihak Pemda Kabupaten Solok masih mencari data dan Masukan dari Tokoh Alahan Panjang
Setelah itu, Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo kembali menyurati KAN dan Niniak Mamak Sako Jo Pusako Nagari Alahan Panjang ada tgl 23 Desember 2025
Bertujuan agar sejarah tanah adat itu di jelaskan sesuai dengan sejarah yang di ketahui oleh Pemuka Masyarakat dan para pelaku sejarah hingga terjadinya tanah kaum mereka menjadi HGU di Tempat Pariwisata Alahan Panjang Resort sekarang
Agar supaya sejarah dan keasliannya tidak di kaburkan oleh sekelompok orang untuk Keuntungan dan kepentingan Pribadi
Dari hal ini, mereka berharap pemda bersikap Netral dan benar-benar memperjuangkan Hak-hak Masyarakat adat, agar tidak ada pandangan negative terhadap Pemkab Solok pada masa Pimpinan Jon Firman Pandu hendaknya
Karena dalam hal di lapangan, dan proses yang sudah di sampaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada Bupati sudah di lakukan oleh Tokoh Masyarakat Alahan Panjang
Jauh hari sebelum bangunan liar marak di daerah tersebut
Namun hal itu belum ada tindakan serius yang di ambil oleh Pemkab Solok sampai saat ini
Jika hal ini tidak cepat di selesaikan oleh Pemkab Solok, sebentar lagi akan melewati tahun baru dan Lebaran
Hal itu akan memicu hal-hal yang sangat riskan terhadap kelangsungan Pariwisata dan PAD nantinya
Team








