
Oleh: Ibnu Lamoro
Patroli86.com ,, Di warung kopi, tak ada protokol. Tak ada naskah yang disiapkan untuk menutupi kekeliruan. Kopi diseduh apa adanya—jika pahit, ia pahit; jika manis, ia manis. Tidak berpura-pura. Dari secangkir kopi, kita belajar satu hal penting: kejujuran tidak membutuhkan justifikasi berlapis.
Sayangnya, kejujuran semacam itu justru sulit ditemukan dalam sejumlah keputusan politik di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pernyataan Bupati Halmahera Selatan yang menyebut penetapan dan pelantikan empat kepala desa telah melalui “kajian metodologis dan sesuai prinsip legal formal” terasa paradoksal ketika dihadapkan pada fakta hukum. Empat kepala desa tersebut diketahui telah kalah dalam proses gugatan di PTUN dan dikuatkan oleh putusan PTTUN. Dalam logika negara hukum, putusan pengadilan bukanlah opini—ia adalah perintah yang wajib dilaksanakan.
Di titik ini, kopi menjadi lebih jujur daripada keputusan kekuasaan.
Sebab kopi tidak mencari pembenaran akademik untuk menutupi rasa pahitnya. Sementara keputusan politik justru kerap dibungkus istilah-istilah ilmiah dan administratif untuk mengaburkan fakta hukum yang terang benderang. “Kajian metodologis” lalu berubah menjadi tameng, bukan alat pencari kebenaran.
Padahal, dalam prinsip hukum administrasi negara, legal formal bukan sekadar prosedur, tetapi juga kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Ketika pengadilan telah memutus, ruang tafsir pemerintah berakhir. Tidak ada diskresi di atas kekuatan hukum tetap.
Melantik kembali kepala desa yang secara hukum telah kalah di pengadilan bukan hanya soal kesalahan administratif. Itu adalah bentuk pengingkaran terhadap supremasi hukum dan preseden buruk bagi demokrasi desa. Jika putusan pengadilan dapat dinegosiasikan dengan tafsir kekuasaan, maka keadilan tak lagi berdiri di atas hukum, melainkan di bawah kehendak politik.
Di warung kopi, rakyat biasa memahami ini dengan sederhana. Mereka tahu: jika kalah, akui kalah. Jika salah, perbaiki. Tak perlu retorika panjang. Tak perlu istilah rumit. Kejujuran justru lahir dari kesediaan mengakui kekeliruan.
Maka wajar jika publik bertanya: untuk siapa keputusan ini dibuat? Untuk kepentingan hukum, atau untuk menjaga wajah kekuasaan?
Jika pemerintah daerah terus memaksakan keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka yang rusak bukan hanya administrasi desa, tetapi juga kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan runtuh, stabilitas sosial menjadi taruhan.
Kopi mengajarkan satu pelajaran terakhir: semakin pahit rasa yang ditutupi gula berlebihan, semakin terasa ketidakjujurannya. Begitu pula kebijakan publik—semakin banyak dalih untuk membenarkan yang keliru, semakin nyata bahwa ada kebenaran yang sedang disembunyikan.
Di Halmahera Selatan hari ini, mungkin kita perlu lebih sering mendengar suara dari meja kopi. Karena di sanalah kejujuran masih diseduh tanpa kepentingan.
(Penulis:Ibnu lamoro)








