
Patroli86.com.,, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial MYSA (45), warga Kelurahan Punia, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
MYSA ditangkap di kos temannya yang berada di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (2/1) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial HS, seorang pria yang tinggal di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, pada pertengahan Desember 2025.
Pada hari kejadian, korban baru pulang dari rumah sakit dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci setang. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, saat menjelang petang, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Diserahkan ke Jaksa
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga MYSA. Saat diamankan, MYSA mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menggadaikannya kepada seorang perempuan di wilayah Karang Medain.”Berdasarkan keterangan terduga, kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda milik korban,” ungkap AKP Dharma, Sabtu (3/1).
Atas perbuatannya, MYSA dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,”tegasnya.








