
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan perkebunan, termasuk koperasi perkebunan sawit. Koperasi perkebunan sawit dapat dibentuk oleh petani sawit untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran mereka.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkumpulan Koperasi: Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan koperasi, termasuk koperasi perkebunan sawit.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan: Peraturan ini mengatur tentang penghimpunan dana perkebunan, termasuk dana untuk koperasi perkebunan sawit.
Koperasi perkebunan sawit memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan petani sawit: Koperasi dapat membantu petani sawit meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
- Meningkatkan produksi dan produktivitas: Koperasi dapat membantu petani sawit meningkatkan produksi dan produktivitas sawit.
- Meningkatkan kualitas sawit: Koperasi dapat membantu petani sawit meningkatkan kualitas sawit.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web Kementerian Pertanian atau Kementerian Koperasi dan UKM ¹ ² ³.







