
NTB,, patroli86.com ,, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengklaim iklim investasi di daerah kian ramah setelah DPRD NTB mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Peraturan ini mencakup pemangkasan prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan Perda tersebut dirancang sebagai instrumen strategi untuk memperbaiki iklim investasi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, perizinan tak boleh lagi dipahami sekadar urusan administratif.
“Perizinan berusaha adalah kunci kepastian hukum, daya tarik investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Wagub NTB, Selasa (6/1/2026).
Wakil Gubernur menyebut aturan baru ini menitikberatkan pada penyederhanaan prosedur, transparansi, integrasi layanan, dan akuntabilitas. Perda itu juga diklaim selaras dengan kebijakan nasional, termasuk penerapan perizinan berbasis risiko.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan bebas dari prosedur berbelit, diskriminasi, serta praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, pengesahan regulasi tidak secara otomatis menjamin perubahan di lapangan.
Selama ini, keluhan pelaku usaha di NTB masih berkisar pada lamanya proses, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, hingga minimnya kepastian waktu penyelesaian izin. Sejumlah investor juga menilai reformasi perizinan sering berhenti pada tingkat kebijakan, sementara praktik birokrasi tetap lamban,”ujarnya.
Wagub meminta seluruh perangkat daerah memastikan penerapan Perda berjalan konsisten sesuai peraturan-undangan. Ia juga mengajak DPRD NTB memperhatikan dan memutarbalikkan pelaksanaannya.
“Perda ini harus menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih baik, sekaligus memberi dampak nyata bagi investasi dan kesejahteraan masyaraka di NTB,”Ungkapnya.







