
Halmahera Selatan // patroli86.com // — Polres Halmahera Selatan mulai menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan Jalan Indari Tahun Anggaran 2025 yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Idham Pora.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, mengatakan penyidik telah melayangkan surat undangan kepada pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Karena terlapor merupakan pejabat negara, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi.
,“Penentuan pasal pidana masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan pelapor. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan,” kata Rizaldy, dikutip dari Fokus Malut, Jumat (9/1/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum dari Kantor Hukum Maulana Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah, SH., MH, menilai perkara ini tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai relasi korban dan pelaku. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghendaki pembacaan yang lebih objektif, terutama dalam relasi antara kontraktor dan pejabat negara.
,“Dalam rezim hukum pidana baru, pertanyaannya bukan hanya apakah pejabat meminta, tetapi juga apakah pemberian dilakukan karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan. Karena itu, posisi pelapor dan terlapor sama-sama harus ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana,” ujar Maulana.
Maulana menjelaskan, Pasal 605 UU Penyesuaian Pidana mengatur perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Pasal ini mensyaratkan adanya maksud khusus untuk memengaruhi tindakan jabatan secara melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 606 mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pejabat karena kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya, tanpa harus dibuktikan adanya permintaan atau tekanan terlebih dahulu.
,“Pasal 606 bersifat preventif. Ia menjerat pemberian yang dilakukan semata-mata karena relasi jabatan, bahkan sebelum terjadi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Menurut Maulana, lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, fakta adanya transfer dan penyerahan uang dalam konteks proyek belum secara otomatis membuktikan pemerasan. Penyidik perlu menguji apakah pemberian tersebut terjadi karena tekanan pejabat, atau justru merupakan inisiatif pemberi yang mengaitkan kelancaran proyek dengan kewenangan jabatan.
“Dalam hukum pidana modern, status sebagai pelapor dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan relasi antara kontraktor dan pejabat negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penilaian hukum tidak bertumpu pada status subjek semata, melainkan pada relasi kuasa, motif pemberian, serta konteks dan rangkaian perbuatan yang terjadi,” katanya.
Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pelapor pada Senin, 12 Januari 2026, sebelum menentukan arah lanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, kontraktor bernama Risaldi Mahendra melaporkan dugaan pemerasan proyek Jalan Indari ke Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam laporannya, ia menyebut adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengangkutan material dan penyewaan alat berat di Kecamatan Bacan Barat.
Pelapor juga melampirkan bukti transfer ke sejumlah rekening dengan nilai Rp100 juta, Rp30 juta, dan Rp165 juta, serta mengaku menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada seseorang yang disebut diutus oleh pejabat terkait.
(Tim Redaksi)








