
Tanggamus Lampung : ,, patroli86.com ,, (FD) selaku orang tua korban geram atas perbuatan (EN) pimpinan pondok pesantren ponpes Al Fattah, kecamatan Sumberejo,yang telah membuat masa depan anak hancur menjadi trauma berkepanjangan.
Perkara ini sudah saya laporkan ke polres Tanggamus Jum’at 9 Januari 2026, Alhamdulillah di terima dengan baik semoga anak saya mendapatkan keadilan yang jelas.
Karena yang bareng saya waktu itu korban ada 4 orang Ikut melaporkan EN selaku pimpinan pondok pesantren ponpes Al Fattah.yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak saya dan 4 orang lain nya.
(EN) tidak perna bisa tersentuh hukum padahal sudah jelas yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak saya ,dan 4 orang lainya, karena dampak atas berbuat ini anak mengalami trauma berat.
saya sebagai orang tua korban, meminta kepada penegak hukum polisi polres Tanggamus agar supaya (EN), selaku pimpinan pondok pesantren ponpes Al Fattah, harus diadili dan di beri sangsi penjara.
kalau ini di biarkan saya takut ada lagi korban anak-anak yang lain nya, Karena kelakuan EN, selaku pimpinan pondok pesantren ponpes Al Fattah udah keterlaluan. Karena anak saya dan 4 korban lain nya di perlakukan layak nya seperti suami istri, ini sudah membunuh masa depan anak- anak kami.ucap (FD)
Untuk menyikapi hal ini pihak kepolisian tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, pelecehan seksual fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan yang diatur dalam UU TPKS pasal (7).
mengingatkan perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk TPKS. Oleh sebab itu, setiap seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS, terancam sanksi pidana paling lama lima (5) tahun sebagaimana diatur dalam pasal (19) UU TPKS.
“Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul,”
Oleh karena itu, jika memenuhi unsur pidana dalam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.Red








