
Oleh: Solechoel Hadi, S.H., M.H., C.TPI., C.M.C., CHHRM.
Patroli86.com ,, Advokat Muda Dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Indonesia Emas
Pagi itu, di ruang kelas SMKN 11 Semarang, para siswa bersorak gembira. Dalam genggaman mereka, terdapat paket makanan bergizi dari program pemerintah—sebuah inisiatif yang diucapkan sebagai bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan pendidikan dan kesehatan pelajar. Namun, takdir berkata lain. Dalam hitungan jam, sorakan itu berubah menjadi rintihan. Ruang belajar pun berubah menjadi ruangan darurat. Puluhan anak tiba-tiba jatuh sakit, muntah-muntah, mengalami diare, dan sebagian harus dilarikan ke rumah sakit. Mereka keracunan makanan yang seharusnya menjadi simbol harapan, justru berubah menjadi tragedi kemanusiaan.
Kita patut bertanya: Bagaimana mungkin makanan yang diniatkan untuk mengisi perut kosong malah mengisi ruang ICU? Apakah ini buah dari kelalaian? Ketidakprofesionalan? Atau sistem yang rapuh yang mendahulukan angka-angka proyek ketimbang nyawa anak-anak kita?
Sebagai seorang advokat muda yang percaya bahwa hukum adalah alat keadilan dan perlindungan, saya tidak dapat diam. Kasus keracunan di SMKN 11 Semarang bukanlah insiden terisolasi. Ini adalah cerminan sistemik dari kegagalan pemerintah, pelaksana program, dan pengawasan hukum dalam menjamin hak dasar: hak atas pangan yang aman dan sehat.
Dari Harapan ke Harapan Palsu: Kritik terhadap Program Bantuan Makanan Bergizi
Program Bantuan Makanan Bergizi (BMB) dirancang dengan niat mulia: menanggulangi stunting, meningkatkan konsentrasi belajar, dan mengurangi kesenjangan nutrisi di kalangan pelajar kurang mampu. Namun, ketika pelaksanaannya justru mengorbankan kesehatan fisik siswa, maka niat yang mulia tidak bisa menjadi tameng dari tanggung jawab hukum.
Di SMKN 11 Semarang, makanan yang diberikan diduga telah rusak, tidak layak konsumsi, dan tidak melalui prosedur keamanan pangan yang memadai. Ini bukan soal “nasib buruk”—ini soal kelalaian (negligence) yang nyata, dan hukum Indonesia memiliki kerangka jelas untuk menindaknya.
Dasar Hukum: Ketika Hak Konstitusional Dilanggar
- UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
→ Komentar Hukum: Keracunan massal akibat makanan tak layak konsumsi adalah pelanggaran langsung terhadap hak atas lingkungan yang sehat dan pelayanan dasar. Anak-anak adalah penerima manfaat program, namun justru menjadi korban. - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 148 menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin keamanan pangan.
Pasal 149 memperkuatnya: “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang makanan dan minuman yang aman, bermutu, dan bergizi.”
→ Komentar Hukum: Jika proses distribusi makanan tidak melibatkan uji keamanan, pelabelan, atau pemeriksaan kualitas, maka telah terjadi pelanggaran normatif serius oleh instansi terkait. - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 5 menyatakan bahwa pangan wajib aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan.
Pasal 17 mengamanatkan bahwa siapa pun yang mengedarkan pangan bertanggung jawab atas keamanannya.
→ Komentar Hukum: Pelaksana program—apakah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, atau vendor penyedia—tidak dapat mengalihkan tanggung jawab. Mereka bertanggung jawab hukum atas kerusakan yang terjadi. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 474
Pasal 474: “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”.”
Kritik Hukum: Sistem yang Sakit, Bukan Insiden yang Isolatif
Saya tidak menyalahkan guru, sekolah, atau anak-anak. Saya menyoroti struktur kekuasaan dan kontrol kualitas yang longgar. Pertanyaan kritis saya adalah:
• Siapa yang mengawasi mutu makanan sebelum didistribusikan?
• Adakah audit independen oleh BPOM atau Dinas Kesehatan?
• Bagaimana proses tender penyedia makanan? Apakah kualitas menjadi penentu, atau justru harga termurah?
Transparansi dan akuntabilitas adalah nilai-nilai hukum yang terlupakan dalam kasus ini.
Jika program ini digerakkan oleh kontrak multi-miliar rupiah, namun tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, maka kita bukan lagi berbicara tentang kegagalan kebijakan—kita berada di wilayah maladministrasi publik dan potensi tindak pidana korupsi (jika terbukti adanya markup harga dan pengurangan kualitas).
Peran Hukum: Dari Koreksi hingga Restitusi
Sebagai bagian dari sistem hukum, saya menyerukan beberapa langkah:
- Audit Hukum Independen terhadap seluruh rantai distribusi BMB di Semarang dan wilayah lain.
- Penegakan hukum progresif: Tidak hanya pemulihan materiil, tapi penegakan keadilan melalui proses pidana jika ditemukan unsur kelalaian atau kriminal.
- Mediasi Restoratif antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan korban siswa untuk memulihkan kepercayaan.
- Penguatan partisipasi publik: Siswa, orang tua, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan program.
Penutup: Kemanusiaan Harus Jadi Inti
Makanan adalah isu kemanusiaan, bukan proyek anggaran. Anak-anak adalah masa depan, bukan data statistik. Ketika negara menjanjikan “makanan bergizi”, maka negara juga wajib menjamin keamanannya.
Tragedi di SMKN 11 Semarang bukan hanya soal perut yang sakit—ini tentang harga diri anak bangsa yang terinjak. Sebagai seorang advokat muda, saya percaya bahwa hukum harus hadir bukan untuk membela kekuasaan, tapi untuk menyelamatkan yang rentan.
Harapan sosial tidak boleh mati di tengah meja makan. Kemanusiaan harus tetap berjalan—dengan atau tanpa izin proyek.
Dan suatu hari, ketika anak-anak bisa makan dengan tenang, tanpa rasa takut, itulah saat di mana kita tahu: hukum telah menang.








