
Patroli86.com ,, Oleh : Adv. Solechoel Hadi, H. SH. MH. C. STPI. C.M.C CHHRM.
Advokat Muda – Berani – Kritis – Sekretarsis Jenderal DPP Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas
Dalam dinamika politik Indonesia yang terus berkembang, muncul debat serius terkait wacana pemilihan langsung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan kebijakan cabang-cabang pemerintahan, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif.
Beberapa opini hukum mengusulkan model ini sebagai solusi untuk “memperkuat demokrasi partisipatif” atau meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan. Namun, klaim ini perlu diuji secara mendalam terhadap prinsip dasar negara yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan semacam ini, jika diimplementasikan, justru berisiko melanggar prinsip keseimbangan kekuasaan (separation of power), keadilan sosial, dan hak asasi manusia yang menjadi fondasi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Legislatif: DPR yang Merupakan Representasi Rakyat, Bukan Aparat
Eksekutif
Saat ini, DPR adalah lembaga legislatif yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR merupakan “badan permusyawaratan perwakilan rakyat” yang tugas utamanya adalah penyusunan hukum (legislasi), pengawasan (kontrol), dan pembuatan anggaran negara. Jika DPR diminta bertindak sebagai pencalon dan penentu pihak eksekutif maupun yudikatif, fungsi representatif-nya akan terdistorsi menjadi mesin kekuasaan, melanggar Pasal 22C UUD yang menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kekuasaan pemerintahan atau eksekusi.
Sebagai contoh, jika DPR memilih Menteri atau Presiden secara langsung, terjadi pelanggaran terhadap Pasal 7 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, pemilihan eksekutif oleh DPR akan merusak prinsip demokratisasi yang diatur dalam UUD, sekaligus melanggar sila ke-4 Pancasila tentang “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang mensyaratkan partisipasi rakyat langsung dalam sistem politik. - Yudikatif: Independensi Hakim Terancam oleh Politik
Sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, menetapkan bahwa Mahkamah Agung dan lembaga yudikatif lainnya harus netral, bebas dari intervensi politik, dan hanya dapat diisi oleh kalangan hukum profesional. Jika hakim atau pimpinan lembaga yudikatif dipilih oleh DPR, independensi kritis tersebut akan pudar. Keterlibatan DPR dalam pemilihan hakim melalui proses politik resmi akan melanggar Pasal 24 ayat (3) UUD, yang menyatakan bahwa kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang bebas serta mandiri.
Ini juga bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, yang menekankan bahwa Tuhan menempatkan manusia sebagai khalifah dalam menjalankan keadilan. Jika sistem hukum menjadi alat politik partai, keadilan akan terdistorsi menjadi alat legitimasi kekuasaan. Bahasa opini yang menyebut DPR sebagai “pemilih yudikatif” secara linguistik meniscayakan dominasi legislatif terhadap peradilan, yang secara struktural tidak cocok dengan doktrin hukum Indonesia. - Eksekutif: Presiden sebagai Wajah Demokratis Rakyat
Presiden, sebagai kepala pemerintahan, saat ini dipilih langsung oleh rakyat via Pemilu (Pasal 6 UUD 1945). Jika DPR dipercaya untuk memilih Presiden, maka hak suara rakyat secara tak langsung dianak-tirikan. Ini melanggar Pasal 2 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “kedaulatan rakyat di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Pemilihan Presiden oleh DPR akan menciptakan sistem oligarki di balik mekanisme demokrasi, di mana mayoritas anggota DPR (yang berasal dari partai politik) menguasai seluruh cabang kekuasaan.
Dari sisi linguistik, opini yang menyebut DPR sebagai “pemilih eksekutif” secara ambigu mengubah peran DPR dari lembaga representatif menjadi institusi otoriter. Kata “pemilih” dalam konteks ini mengandung konotasi dominasi, sementara UUD mengharuskan pembagian kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. - Dasar Hukum yang Menolak Pemilihan Langsung DPR sebagai
Pembrontak Kekuasaan
Beberapa pasal UUD 1945 secara eksplisit tolak konsep DPR sebagai pemilih semua cabang kekuasaan:
• Pasal 1 ayat (2): DPR adalah lembaga perwakilan rakyat, bukan institusi
penguasa.
• Pasal 22C: DPR tidak memiliki kekuasaan pemerintahan, sehingga tidak dapat
memilih menteri atau pemimpin eksekutif.
• Pasal 24 ayat (3): Kebebasan yudikatif harus terjaga; intervensi DPR bertentangan
dengan prinsip ini.
• Pasal 7: Presiden dipilih rakyat, bukan DPR.
Dari sisi Pancasila, sistem ini bertentangan dengan sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan) dan sila ke-5 (keadilan sosial). Kedaulatan rakyat dan keadilan tidak bisa direduksi menjadi dominasi minoritas yang terpilih.
Menjaga Keseimbangan sebagai Jantung Demokrasi Pancasila
Wacana pemilihan langsung DPR sebagai pengambil keputusan atas kekuasaan tiga cabang pemerintahan, meski terdengar “demokratis”, justru bertentangan dengan semangat konstitusi dan Pancasila. Kekuasaan harus terbagi untuk mencegah korupsi, despotisme, dan kekuasaan tunggal. DPR adalah wakil rakyat, bukan alat bagi rakyat untuk menciptakan tirani dalam balik mekanisme representasi.
Dalam pidato Bung Karno, ia pernah mengingatkan bahwa “jika kekuasaan tidak dipisahkan, demokrasi akan mati”. Dengan menjaga UUD 1945 sebagai panduan, Indonesia harus tetap memegang teguh prinsip checks and balances—tak hanya sebagai doktrin hukum, tetapi sebagai nilai luhur Pancasila yang melindungi martabat rakyat dan negara.





