
Patroli86.com ,, kawasan hutan yang dinilai harus dijalankan secara adil dan berkeadaban.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh disamakan dengan korporasi
besar yang melakukan eksploitasi hutan secara masif dan merusak lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Asia Sidot dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi IV DPR RI yang membahas persoalan alih fungsi lahan perkebunan.
Dalam forum tersebut, ia menyoroti praktik penegakan hukum kehutanan yang kerap tidak membedakan
antara masyarakat kecil dengan perusahaan besar.
Menurut Asia Sidot, masyarakat adat—termasuk komunitas Dayak di Kalimantan
—secara turun-temurun hidup berdampingan dengan hutan dan menggantungkan kehidupan dari kebun
kecil serta tanah ulayat. Oleh karena itu, pendekatan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara proporsional
dan berkeadilan
“Penertiban kawasan hutan memang penting, tetapi keadilan tidak boleh diabaikan.
Masyarakat adat yang hidup dari kebun kecil tidak bisa diperlakuka n sama dengan korporasi besar yang mengeksploitasi hutan,” tegasnya.








