
Halmahera Selatan // Patroli86.com // — Kasus dugaan gratifikasi dan aliran dana pada proyek jalan lapen milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali mengungkap fakta-fakta baru. Proyek bernilai Rp3,5 miliar yang berlokasi di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pihak kontraktor.
Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ermanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , Kepala Dinas PUPR Halsel berinisial M.IP, serta Direktur CV Aldi Utama, R M.
Fakta Pertama: Kualitas Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai Standar
Berdasarkan pantauan media pada Rabu, 21 Januari 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan jalan lapen di Desa Indari. Agregat, pasir, dan aspal yang digunakan diduga tidak sesuai standar. Ketebalan aspal sangat tipis dan lembek, bahkan dapat dicungkil hanya dengan satu jari.
Material berupa batu karang bercampur tanah, sebagian besar diambil dari laut. Penyiraman aspal tidak merata dan terlalu tipis, sehingga bagian dalam lapisan jalan terlihat kosong dan berlubang. Akibatnya, ikatan antar-agregat lemah dan jalan mudah terkelupas, terutama saat hujan dan dilalui kendaraan.
Kondisi ini diperkirakan membuat jalan lapen Desa Indari tidak akan bertahan lama dan berpotensi rusak total dalam waktu kurang dari satu tahun.
Fakta Kedua: Proyek Sempat Terhenti
Pekerjaan jalan lapen diketahui sempat terhenti sejak Agustus 2025 selama beberapa bulan tanpa aktivitas. Akibatnya, puluhan warga setempat mengaku terpaksa melanjutkan sebagian pekerjaan secara swadaya agar akses jalan tetap bisa digunakan.
Fakta Ketiga: Material Warga Belum Dibayar
Warga Desa Indari, Sofyan Salamat dan Armawah, mengaku material berupa batu, kerikil, dan pasir diambil dari laut oleh belasan warga menggunakan bodi katinting dengan biaya sendiri. Namun hingga kini, material puluhan kubik yang digunakan untuk proyek tersebut belum dibayar, dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta sejak tahun 2025.
Selain jalan, terdapat dua jembatan atau deker di Desa Indari yang dikerjakan CV Aldi Utama bersamaan dengan proyek jalan lapen, namun hingga kini belum juga diselesaikan.
Fakta Keempat: Dugaan Aliran Dana
Proyek jalan lapen ini merupakan paket pekerjaan Dinas PUPR Halsel dengan kode lelang 10011257000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai pagu Rp3.500.000.000. Kontrak pekerjaan bernomor 620/20/SPP-PPJJ/DPUPR-HS-DAU/2025, dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.
Pada 3 Januari 2026, Direktur CV Aldi Utama, Rizaldy Mahendra Madioke, melaporkan Kepala Dinas PUPR Halsel berinisial M.IP ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL/08/I/2026/SPKT.
Dalam laporannya, Rizaldy mengaku setelah memenangkan tender pada Februari 2025, ia diminta mentransfer uang Rp100 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Oktrin Oktavia Theis atas perintah Marwan, orang dekat Kadis PUPR Halsel. Uang itu disebut sebagai “tanda jadi” pengangkutan material dan sewa alat berat, namun kemudian disebut sebagai jatah untuk Kadis PUPR.
Rizaldy juga mengaku pada 24 April 2025, Kadis PUPR Halsel meminta tambahan uang Rp50 juta. Saat itu ia menyerahkan Rp20 juta secara tunai dan Rp30 juta melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Muhammad Idham Pora.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, atas permintaan PPK dan PPTK, Rizaldy kembali menyerahkan uang melalui cek senilai Rp165 juta.
Total uang yang diakui telah diberikan Rizaldy mencapai Rp315 juta.
Namun, setelah kasus ini mendapat sorotan publik, praktisi hukum, dan aksi unjuk rasa pada 14 Januari 2026, Rizaldy mencabut laporannya. Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldy Pasaribu membenarkan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Halsel M.IP dan Direktur CV Aldi Utama, Rizaldy Mahendra, belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali. Sementara itu, awak media masih kesulitan mendapatkan kontak PPK Ermanto dan PPTK Djainul untuk dimintai tanggapan resmi.
Ada Apa di Balik Pencabutan Laporan?
Pencabutan laporan oleh Rizaldy Mahendra Madioke menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, laporan tersebut sebelumnya dilengkapi dengan bukti transfer, cek, serta kronologi rinci terkait dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas PUPR Halsel.
Sejumlah aktivis dan praktisi hukum menilai pencabutan laporan ini tidak terjadi begitu saja. Mereka menduga adanya tekanan, kompromi, atau kesepakatan tertentu di balik layar yang mendorong pelapor menarik kembali aduannya. Dugaan ini menguat karena pencabutan laporan dilakukan setelah kasus tersebut mendapat sorotan luas dari media, lembaga masyarakat, serta aksi demonstrasi yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana dan gratifikasi.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelapor diduga khawatir akan ikut terseret secara hukum karena telah mengakui pemberian sejumlah uang yang bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi. Kekhawatiran ini diduga menjadi alasan utama Rizaldy memilih mencabut laporan demi menghindari risiko hukum terhadap dirinya sendiri.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan kemungkinan adanya upaya penyelesaian secara tertutup antara pihak pelapor dan pihak terlapor. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Rizaldy terkait alasan sebenarnya pencabutan laporan tersebut.
Kondisi ini justru memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak menghentikan proses hanya karena laporan dicabut. Mengingat perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, proses hukum dinilai tetap dapat berjalan berdasarkan bukti awal, temuan lapangan, serta laporan masyarakat, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kehendak pelapor.
(Tim Red)







