
Sumatera Barat Patroli86.com
20/01/2026
Melihat situasi dan kondisi saat ini di Sumatera Barat, Para Niniak Mamak dan Pemangku Adat berkumpul dalam satu wadah Masyarakat Adat Minangkabau ( MAM )
Karena sudah begitu banyaknya ketimpangan yang terjadi dalam kehidupan dan keseharian masyarakat di Alam Minangkabau, seperti
Terjadinya LGBT, Penyimpangan Narkotika, Kurangnya Rasa Hormat,
Mulai hilangnya Hak Mamak, Hak-hak Niniak Mamak pada beberapa Lini dan tempat
Berkurangnya Hak Ulayat Adat, dan hal lain sekaitan dengan penghormatan terhadap Pemangku Adat itu sendiri sudah mulai memudar dari sebagian Generasi, Pemerintah dan Pendatang
Untuk menghindari terlalu jauh terpuruknya hal itu, maka Masyarakat Adat Minangkabau mengadakan Deklarasi Pada Selasa 20/01/2026 di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat
Tapi Sangat di sayangkan, kehadiran Niniak Mamak dan Pemangku Adat tidak di hargai oleh anggota DPRD
Sebanyak itu anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, tidak satupun yang berani menemui Tokoh Niniak Mamak
Sementara Niniak Mamak dan Bundo Kanduang yang datang dari seluruh pelosok Alam Minangkabau, Dari Luhak Nan Tigo, Pasisie dan Rantau
Hal yang ingin disampaikan pun sudah terlebih dahulu di berikan melalui surat dan mekanisme administrasi Pemerintah Sumbar
Dengan tidak adanya respon dari anggota Legislatif dan Eksekutif Sumatera Barat, maka hal ini sangat mengecewakan para Niniak Mamak yang hadir
Dalam hal ini Niniak Mamak Menyampaikan ” Dengan diamnya Para Eksekutif dan Legislatif ini, maka kita bersama mengambil kesimpulan bahwa mereka setuju dengan apa yang kita inginkan, demikian istilah Adat di Alam Minangkabau” Ujar Salah seorang Niniak Mamak
Yang sangat penting kita sampaikan saat ini adalah
- Menolak Tanah Ulayat Pusako Tinggi Untuk di sertifikatkan
- Mendukung Sepenuhnya Pelaksanaan
- A. Perda No.6 tahun 2014 tentang penguatan Limbago Adat
- B. Perda No.7 tahun 2018 tentang Nagari
- C. Perda No.5 tahun 2024 tentang kemajuan Kebudayaan
Juga di sampaikan oleh Profesor Yulia Mirwati ” Boleh juga kita mensertifikatkan tanah ulayat tapi tidak dengan judul SHM, tapi atas nama kaum , Ini harus di kaji Secara mendalam lagi dan dalam ruang lingkup Adat dan di setujui oleh Pemerintah” ujarnya
Niniak Mamak yang lain juga menyampaikan ” Sudah di temukan pada beberapa daerah yang kini sudah hilang hak-hak ulayatnya,
Salah satu kasus di kabupaten Solok, Tanah kaum yang dulunya di jadikan HGU, bahkan didirikan bangunan di atas HGU tersebut. Seperti Bangunan villa-villa Alahan panjang resort diatas sertifikat HGU 1 PT. Danau Diatas Makmur yang Cacat Hukum yang awal mulanya adalah tanah kaum Malyu Kopong dan Malayu pintu Rayo, dan sampai saat ini setelah berakhir masa berlakunya HGU tersebut masih di kuasai oleh Pemkab Solok.
Hal ini tentu sangat tidak menghormati Hak Ulayat Kaum dan Niniak Mamak setempat”
” Kita harus menghapuskan hal-hal yang menghilangkan Hak-hak Adat Minangkabau di Sumatera Barat ini, karena dengan keadaan sekarang kita merasa tidak di hargai oleh Anggota Legislatif, sementara mereka adalah anak kamanakan kita, Jika perlu tidak usah lagi kita memilih Anggota DPRD kedepannya karena mereka ( indak bataratik ) hanya demi kepentingan pribadi” terang salah seorang Niniak mamak
Team








