
Halmahera Selatan // Patroli86.com // — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Jumat (23/01/2026).
Laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja hibah dengan nilai mencapai Rp5,25 miliar.
Dalam LHP BPK tersebut, disebutkan bahwa penyaluran belanja hibah dilakukan tanpa didukung dokumen wajib, di antaranya tanpa Surat Keputusan Kepala Daerah, tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanpa proposal pengajuan dari penerima hibah, serta belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari puluhan penerima hibah.
Ketua BARAH, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan temuan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan belanja hibah di lingkungan Kesbangpol Halmahera Selatan.
Menurutnya, temuan BPK tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan daerah.
“Penyaluran belanja hibah tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Adi.
BARAH berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius guna menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kesbangpol Kabupaten Halmahera Selatan terkait laporan dan temuan BPK tersebut.
(Tim Red)





