
Pekan baru//Patroli 86.com// Sabtu, 24 Januari 2026 ,Aktivitas penambangan galian c yang di duga tidak mengantongi izin resmi di sinyalir bebas beroperasi di desa karya indah kec.tapung kabupaten kampar,provinsi riau.Lokasi penambangan tersebut di sebut-sebut milik berinisial UUL dan UJANG dan telah berlangsung dalam waktu lama.
Berdasarkan penulusuran tim media di lapangan serta keterangan warga setempat,aktivitas galian c tersebut berada di jl.cendana karya indah km.11 sebelah kiri dari Garuda sakti menuju Tapung.
Seorang warga desa karya indah menyatakan bahwa saat ini tidak pernah terlihat adanya papan informasi atau izin aktivitas galian c tersebut.Setahu kami galian c tersebut tidak mempunyai izin dan sudah lama beroperasi; ujarnya.
Warga lainya menegaskan bahwa alat berat dan dump truk keluar masuk di lokasi,mengeruk tanah dalam jumlah besar dan mengubah bentang alam secara sigfinikan.
Hampir setiap hari alat berat bekerja,tanah di keruk,truk hilir mudik,tapi tak pernah ada penindakan kata seorang warga karya indah. Aktivitas penambangan galian c tersebut kerap di lakukan pada pagi hingga sore hari.
Biasanya mulai beroperasi dari 07.00 wib s/d 18.00 wib sore hari.Ungkap salah satu warga yang tidak di sebut namanya.
Potensi pelanggaran hukum
Apa bila aktivitas galian c tersebut benar dilakukan tanpa izin usaha pertambangan(IUP) dan izin lingkungan,maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.
Mengacu pada undang-undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara,pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar.
Selain itu undang-undang nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,melalui pasal 98 dan 99,mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan lingkungan.
Dampak lingkungan dan sosial;
Warga mengaku merasakan dampak dari aktivitas galian c tersebut antara lain:
Kerusakan struktur tanah dan hilangnya vegetasi,ancaman longsor,debu gangguan di jalan Cendana karya indah,gangguan kesehatan masyarakat.
Kerusakan jalan akibat mobil dump truk;
Debu sangat tebal jalan rusak dan kesehatan warga terganggu.ucap seorang warga.
Awak media dan masyarakat berharap aparat penegak hukum beserta pemprov kab.kampar segera mengambil langkah tegas dalam aktivitas galian c yang di duga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingungan,keselamatan masyarakat dan wibawa hukum.
Reporter : Tim







