
Halmahera Selatan // Patroli86.com // —
Dugaan aktivitas penggalian material tanah (galian C) tanpa izin resmi di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menuai sorotan publik. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum secara profesional.
Desakan BARAH menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan bahwa aktivitas penggalian di Desa Sumae tidak pernah dilaporkan dan tidak diketahui oleh pihaknya. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan galian C dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan resmi, termasuk tanpa dokumen lingkungan dan rekomendasi teknis dari DLH.
Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa alasan izin pemilik lahan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran secara hukum.
,“Dalih izin pemilik lahan tidak bisa menggugurkan kewajiban izin pertambangan dan persetujuan lingkungan. Ini harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk di desa-desa lain,” tegas Ady.
Sebelumnya, Kepala Desa Sumae mengakui adanya aktivitas penggalian dengan alasan untuk kebutuhan timbunan di dalam desa. Namun menurut BARAH, penggunaan alat berat dan perubahan bentang alam tetap wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terlepas dari alasan dan peruntukannya.
BARAH mengingatkan bahwa apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
L tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan tanpa dokumen lingkungan seperti UKL-UPL yang menimbulkan dampak lingkungan berpotensi dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Ady Hi. Adam juga menegaskan bahwa aparat desa atau pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau turut serta dalam aktivitas tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
,“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan,” tegasnya.
Penggunaan alat berat, perubahan bentang alam, serta tidak adanya laporan resmi ke instansi terkait dinilai telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan hukum. Oleh karena itu, BARAH mendesak APH segera melakukan pemeriksaan lapangan, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta penelusuran dokumen perizinan dan potensi kerugian lingkungan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka, agar menjadi pembelajaran bersama sekaligus mencegah praktik galian C ilegal di wilayah lain di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum terkait langkah hukum yang akan diambil atas dugaan aktivitas galian tanpa izin di Desa Sumae.
(Tim Red)








