
Patroli86.com ,, Ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) HARIMAU menggelar aksi unjuk rasa besar – besaran di jalur utama menuju Pabrik Bata Ringan PT. Superior Prima Sukses Tbk ( BLES ) atau PT. Blesscon, Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Kamis ( 29/1/2026 ). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan Banjarnegara – Purwokerto.
Aksi demontrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap DUGAAN ketidakjelasan Legalitas Operasional PT. Blesscon serta pengabaian hak – hak pekerja. Massa menuntut transparasi Perizinan Perusahaan dan Pertanggungjawaban atas DUGAAN Pelanggaran Ketenagakerjaan.
Ribuan peserta aksi melakukan longmarch menuju area pabrik, namun langkah mereka terhenti akibat baricade pengamanan dipasang oleh aparat Polres Banjarnegara sekitar 600 meter dari lokasi pabrik.
Pengaman dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto
guna menjaga situasi tetap Kondusif dan mencegah massa mendekati objek vital.
Ketua Umum
Lsm Harimau
Tonny Hidayat, S.H.,
dalam orasinya menyampaikan bahwa PT. Blesscon DIDUGA telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) sebagaimana diatur dalam
PP Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, massa juga menyoroti DUGAAN ketidaksinkronan Data Perizinan antara sistem Online Single Submission ( OSS ) dengan Data di Dinas Perizinan Daerah.
” Kami menuntut transparansi dan penegakan hukum.
Pabrik berskala besar ini patut dipertanyakan Legalitasnya, mulai dari Izin Lokasi, Tata Ruang hingga AMDAL. jangan sampai ada praktik gratifikasi dalan proses perizinan. ” tegas Tonny Hidayat dihadapan massa aksi.
Selain persoalan Perizinan,
LSM HARIMAU, juga menyoroti nasib pekerja, khususnya kasus kecelakaan kerja yang menimpa Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang, pada Mei 2025 lalu. Hingga saat ini, korban disebut belum menerima Hak Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
LSM HARIMAU menduga masih banyak pekerja PT. Blesscon yang belum didaftarkan dalam program BPJS, yang di nilai melanggar Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan empat tuntutan utama,
- Audit menyeluruh terhadap PBG dan izin Tata Ruang ( ITR )
- Sinkronisasi dan transparansi data OSS
- Kepatuhan terhadap standar K3 termasuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
- serta penyelidikan hukum atas Dugaan Praktik Suap dalan Perizinan.
LSM HARIMAU akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar dan mendesak Penyegelan Pabrik apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah Konkret dari Manajeman PT. Blesscon maupun Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.








