
Halmahera Selatan // Patroli86.com // —
Dugaan aktivitas penggalian material tanah (galian C) tanpa izin resmi di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menuai sorotan publik. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan akan melaporkan secara resmi aktivitas tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada Senin pekan depan, menyusul pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Rencana pelaporan itu disampaikan langsung oleh Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, sebagai bentuk desakan agar aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum secara profesional.
Desakan BARAH menguat setelah DLH Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan bahwa tidak pernah menerima laporan maupun permohonan rekomendasi lingkungan terkait aktivitas penggalian di Desa Sumae. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan galian C tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan resmi, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
,“Fakta bahwa DLH tidak mengetahui adanya aktivitas ini sudah cukup menjadi dasar awal. Karena itu, Senin depan kami akan melaporkan secara resmi ke APH agar dilakukan penyelidikan hukum,” tegas Ady.
Menurutnya, dalih adanya izin dari pemilik lahan tidak dapat dijadikan pembenaran secara hukum.
,“Alasan izin pemilik lahan tidak bisa menggugurkan kewajiban izin pertambangan dan persetujuan lingkungan. Ini harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk di desa-desa lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sumae mengakui adanya aktivitas penggalian dengan alasan untuk kebutuhan timbunan di dalam desa. Namun BARAH menilai, penggunaan alat berat serta perubahan bentang alam tetap wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terlepas dari alasan dan peruntukannya.
BARAH mengingatkan bahwa jika aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan tanpa dokumen lingkungan yang menimbulkan dampak lingkungan dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Ady juga menegaskan bahwa aparat desa atau pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau turut serta dalam aktivitas tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
,“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan,” tegasnya.
Penggunaan alat berat, perubahan bentang alam, serta tidak adanya laporan resmi ke instansi terkait dinilai telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan hukum. Oleh karena itu, BARAH mendesak APH segera melakukan pemeriksaan lapangan, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta penelusuran dokumen perizinan dan potensi kerugian lingkungan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka agar menjadi pembelajaran bersama sekaligus mencegah praktik galian C ilegal di wilayah lain di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum terkait langkah hukum yang akan diambil atas dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Sumae.
(Tim Red)








